TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna, enggan berkomentar banyak ihwal materi pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101 di Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus mengatakan seorang prajurit telah bersumpah untuk tidak membongkar rahasia institusinya.
"Jadi ke mana-mana tidak boleh asal mengeluarkan statement," ucap Agus setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Januari 2018. Hal itu masih dipegang Agus meski sudah pensiun dari TNI AU.
Baca: Mantan KSAU Diperiksa sebagai Saksi Kasus Helikopter AW 101
Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 di TNI AU pada 2016-2017.
Agus mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja biru dan jaket hitam dengan didampingi pengacaranya.
Dia keluar dari gedung KPK pada pukul 12.12 WIB. Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Agus dan pengacaranya masuk ke mobil Alphard bernomor polisi B-248-BTR.
Baca: Kasus Helikopter AW 101, Mantan KSAU Mangkir dari Panggilan KPK
Menurut Agus, prajurit didoktrin untuk memegang rahasia TNI dan tak membukanya kepada publik. Agus meminta para wartawan tak membesar-besarkan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU itu. "Jangan gaduhlah permasalahan ini," ujarnya.
Agus pernah mangkir dari panggilan KPK pada Senin, 27 November 2017. Hingga saat ini, KPK masih menangani perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW101 dengan tersangka Irfan. Penyidikan ini beriringan dengan penyidikan yang dilakukan Polisi Militer TNI.
Tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan helikopter AW 101 diperkirakan merugikan keuangan negara senilai minimal Rp 220 miliar. Adapun nilai anggaran proyek tersebut Rp 738 miliar. Pengungkapan kasus ini dianggap buah kerja sama antara TNI dan KPK.