KPK Sita Duit Rp 320 Juta dan Perhiasan dari Rumah Yaya Purnomo
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Rabu, 9 Mei 2018 08:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 320 juta dari rumah pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, di Bekasi, Jawa Barat. "Selain menyita uang, KPK mengamankan sejumlah benda lain, yakni perhiasan, jam tangan, dan tas," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.
Febri mengatakan penyitaan barang tersebut dilakukan saat menggeledah rumah Yaya pada 6-7 Mei 2018. Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK menyita 1,9 kilogram emas, uang Rp 1,8 miliar, S$ 6.300, dan US$ 12.500 di rumah Yaya. Semua benda sitaan itu diduga terkait dengan kasus suap usul dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2018.
Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPR Amin Santono
KPK menetapkan Yaya sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan. KPK menangkap dia di rumahnya pada Sabtu, 5 Mei 2018.
Sebelum menangkap Yaya, KPK menangkap tangan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono, di pintu keluar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, bersama sopirnya pada Jumat, 4 Mei 2018. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 400 juta, bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, dan dokumen proposal.
KPK menduga Amin baru saja bertemu dengan kontraktor pemberi hadiah bernama Ahmad Ghiast di sebuah restoran. Uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran bandara. Setelah itu, KPK menangkap tiga orang dari pihak swasta, yaitu Eka Kamaluddin, DC, dan EP, serta dua sopir.
Baca: KPK Sita 1,9 Kg Emas dari OTT Anggota Komisi XI DPR Amin Santono
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah komitmen fee dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Total nilai proyek ini sebesar Rp 25 miliar.
KPK memperhitungkan dua proyek dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumedang. Nilainya masing-masing Rp 4 miliar dan Rp 21,8 miliar. "Diduga, komitmen fee-nya sebesar Rp 1,7 miliar," kata Saut.