KPK Sita Duit Rp 320 Juta dan Perhiasan dari Rumah Yaya Purnomo

Rabu, 9 Mei 2018 08:45 WIB

Barang bukti uang hasil OTT Bupati Subang disaksikan juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, 14 Februari 2018. KPK menetapkan empat orang tersangka salah satunya Bupati Subang Imas Aryumningsih dalam OTT ini. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 320 juta dari rumah pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, di Bekasi, Jawa Barat. "Selain menyita uang, KPK mengamankan sejumlah benda lain, yakni perhiasan, jam tangan, dan tas," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.

Febri mengatakan penyitaan barang tersebut dilakukan saat menggeledah rumah Yaya pada 6-7 Mei 2018. Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK menyita 1,9 kilogram emas, uang Rp 1,8 miliar, S$ 6.300, dan US$ 12.500 di rumah Yaya. Semua benda sitaan itu diduga terkait dengan kasus suap usul dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2018.

Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPR Amin Santono

KPK menetapkan Yaya sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan. KPK menangkap dia di rumahnya pada Sabtu, 5 Mei 2018.

Sebelum menangkap Yaya, KPK menangkap tangan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono, di pintu keluar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, bersama sopirnya pada Jumat, 4 Mei 2018. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 400 juta, bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, dan dokumen proposal.

Advertising
Advertising

KPK menduga Amin baru saja bertemu dengan kontraktor pemberi hadiah bernama Ahmad Ghiast di sebuah restoran. Uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran bandara. Setelah itu, KPK menangkap tiga orang dari pihak swasta, yaitu Eka Kamaluddin, DC, dan EP, serta dua sopir.

Baca: KPK Sita 1,9 Kg Emas dari OTT Anggota Komisi XI DPR Amin Santono

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah komitmen fee dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Total nilai proyek ini sebesar Rp 25 miliar.

KPK memperhitungkan dua proyek dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumedang. Nilainya masing-masing Rp 4 miliar dan Rp 21,8 miliar. "Diduga, komitmen fee-nya sebesar Rp 1,7 miliar," kata Saut.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya