Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset logam mulia 1,9 kilogram dalam penangkapan tersangka korupsi penerimaan hadiah untuk usulan dana keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018, yang melibatkan Anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Santono sebagai Tersangka
Emas tersebut ditemukan di kediaman Yaya di Bekasi, Jawa Barat. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Yaya mengganti uang yang ia terima logam mulia,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Sabtu 5 Mei 2018.
Selain menyita 1,9 kilogram emas, KPK juga menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar, 6.300 SGD dan U$ 12.500 di rumah Yaya.
Sebelum menangkap Yaya di kediamannya, KPK menangkap tangan Amin Santono dengan uang Rp 400 juta di pintu keluar Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur bersama sopirnya. Penangkapan dilakukan pukul 19.30, Jumat 4 Mei 2018.
Amin diduga baru saja bertemu dengan seorang kontraktor pemberi hadiah bernama Ahmad Ghiast di sebuah restoran. Uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran bandara.
Dalam penangkapan in KPK juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal.
KPK kemudian juga menangkap tiga orang dari pihak swasta bernama Eka Kamaluddin, DC dan EP serta dua orang sopir. KPK langsung membawa mereka ke Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan awal.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penerimaan dengan total Rp 500 juta yang diterima Amin merupakan komitmen dari tujuh persen imbalan yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai Rp 25 miliar.
Dua proyek tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. "Diduga komitmen fee-nya sebesar Rp 1,7 miliar," kata Saut.
Baca: Demokrat Berhentikan Amin Santono secara Tidak Hormat
Saut menjelaskan, sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk Amin Santono.