Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Bom Medan

Reporter

Editor

Selasa, 19 Agustus 2003 08:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus mengungkap motif pengeboman yang terjadi di Medan pada tanggal 1 April 2003. Dua pelaku pengemboman ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 16 April. Salah satunya adalah penasehat GAM, kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Erwin Mapasseng yang ditemui saat jeda Rapat Kerja Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/4). Dua tersangka pelaku yang ditangkap itu, menurut Erwin, bernama Rakum dan Tengku Patoha alisa Ampun. Tengku Patoha inilah yang disebut polisi sebagai salah satu penasehat GAM. Selain kedua tersangka yang masih diperiksa di Poltabes Medan ini, kata Erwin, polisi masih mengejar 11 pelaku lain. Dari 11 pelaku yang masih dalam pengejaran itu, di antaranya bernama Zulfikar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2000 karena keterlibatannya di sejumlah kasus pengeboman di Medan. Pengeboman yang disangkakan dilakukan kedua pelaku terjadi awal April di halaman kantor Walikotamadya Medan dan di Jalan pelabuhan Deli. Di lokasi pertama, bom diledakan dengan menggunakan sepeda. Sedangkan dua bom lain di lokasi kedua tidak meledak. Motif pengeboman itu, kata Erwin, berdasar keterangan kedua pelaku adalah untuk memeras, mencari dana dan mengacaukan kota Medan. Caranya, jika bom yang diletakkan di pipa gas berhasil meledak dan membuat pipa bocor, menurut Erwin, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Medan akan mati. Berarti seluruh Medan akan padam, kata dia. Juru bicara Mabes Polri, Brigjen Polisi Edward Aritonang menambahkan, motif pemerasan dilakukan para pelaku karena mereka tidak lagi mendapatkan dana setelah ditandatanganinya kesepakatan penghentian permusuhan antara Pemerintah dan GAM akhir tahun lalu. Sebelumnya, kelompok ini mendapat setoran dana dari para pengusaha Aceh yang berada di Medan maupun para pengusaha Medan yang berbisnis di Aceh. Waktu ada perjanjian, mereka mengancam karena pengusaha berhenti menyetor, kata Aritonang. Keberhasilan polisi mengungkap kasus itu dalam 16 hari, kata Erwin Mapasseng, terjadi setelah melakukan proses pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti dari sidik jari yang bisa teridentifikasi di sepeda. Kemudian dilakukan pengecekan, cocok, dan terungkaplah kasus itu, kata dia. Polisi, kata Erwin, menemukan bekas-bekas perakitan bom di rumah salah seorang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap. Namun, berdasarkan keterangan pelaku, bom sudah dirakit di daerah Peurlak, Aceh. Dari sana, bom dibawa lewat laut ke Medan untuk disimpan dulu. Kemudian, bahan peledak lain, dibawa sebagian pelaku yang masih dalam pengejaran. Bahan ini juga dibawa dari Aceh ke Medan. Setelah itu dilakukan perakitan lagi di Medan, kata Erwin. Sementara soal kemungkinan pelaku lain juga merupakan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Erwin membenarkan. Menurut dia, salah satu pelaku yang masih dikejar menjabat sebagai panglima GAM untuk daerah Medan Deli. Orang itu yang memimpin pengeboman, ujarnya. Namun ia mengaku polisi belum mengetahui lokasi para pelaku yang belum tertangkap. Kalau kami tahu, sudah ditangkap dong. Yang jelas mereka tidak keluar negeri, katanya. Pelaku pengeboman, menurut Erwin, kemungkinan akan dijerat dengan UU Anti Terorisme. Polisi juga belum dapat mengungkap kemungkinan pengeboman itu berhubungan dengan kelompok lain selain GAM. (Dimas Adityo Tempo News Room)

Berita terkait

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

9 menit lalu

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

Richard 'Rick' Slayman dinyatakan meninggal pada Sabtu lalu, dua bulan setelah menjalani xenotransplantasi ginjal babi.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

9 menit lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

11 menit lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

11 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

12 menit lalu

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

Sepanjang tahun 2024, peluang melihat aurora borealis akan semakin meningkat di beberapa destinasi tertentu

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

15 menit lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

17 menit lalu

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Universitas Brawijaya (UB) menanggapi protes mahasiwa perihal keputusan kenaikan UKT 2024. UB menaikkan kategori hingga 12 golongan.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

22 menit lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

24 menit lalu

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian tarif UKT dan IPI UNJ melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

27 menit lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya