Bawaslu Putuskan Kasus Iklan PSI Setelah 16 Mei
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Jumat, 4 Mei 2018 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan keputusan ihwal dugaan kampanye di luar jadwal untuk pemilihan umum (pemilu) 2019 yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan keluar setelah 16 Mei 2018. Keputusan itu setelah dua pekan dugaan kampanye ditemukan.
"Kasus ini argonya akan berakhir di 16 Mei. Setelah itu mungkin sudah akan ada keputusan, akan sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan," ujar Afifuddin di gedung Bawaslu, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Dianggap Curi Start Kampanye, Jawa Pos Hentikan Pesanan Iklan PSI
Afifuddin mengatakan lembaganya masih akan memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus iklan PSI ini. Adapun pihak-pihak yang telah dipanggil Bawaslu, kata dia, adalah Jawa Pos sebagai media yang memuat iklan. Selain itu, Bawaslu memanggil agensi yang menghubungkan partai yang dipimpin Grace Natalie itu dengan media cetak.
"Agensinya profesional di bidangnya, tapi ini sebagai orang yang memasangkan iklan," ujar Afifuddin. Dia mengatakan hari ini Bawaslu juga akan melakukan klarifikasi terhadap PSI. Sekitar pukul 15.00 WIB, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni tampak telah hadir di gedung Bawaslu.
Baca: Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI: Itu Polling
Selanjutnya, lembaga pengawas pemilu itu akan menjadwalkan memanggil Komisi Pemilihan Umum, Dewan Pers, dan ahli pidana. Dia mengatakan semua pemanggilan untuk mengklarifikasi keberadaan unsur pelanggaran pemilu dalam iklan tersebut.
"Ahli pidana akan kami dengarkan soal definisi dalam terma pidana atau hukumnya seperti apa, sementara ahli bahasa itu terkait definisi citra diri menurut bahasa," ujar Afifuddin.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi berpendapat PSI terindikasi melanggar aturan kampanye karena menampilkan logo dan nomor urut partai. Iklan PSI juga menampilkan alternatif calon wakil presiden serta kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilu 2019.
Juru bicara bidang hukum PSI, Kamaruddin, mengatakan partainya siap menerima sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti melanggar peraturan pemilu. "Tapi ini masih debatable," katanya setelah memberikan keterangan di Bawaslu DKI Jakarta, Rabu lalu.