Mahasiswa dan Tukang Sablon Jadi Tersangka Demo Ricuh di Yogya
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 3 Mei 2018 15:34 WIB
TEMPO.CO. Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di depan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogya pada Senin, 1 Mei lalu. Sebanyak delapan di antaranya sudah ditahan polisi.
"Dari 12 tersangka itu, delapan orang ditahan dan empat lainnya tidak ditahan meski proses hukum tetap berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo dalam keterangan pers di kantornya, Kamis, 3 Mei 2018. Sebelumnya, Polda DIY baru menetapkan tiga tersangka terkait dengan aksi anarkis ini.
Hadi menuturkan delapan tersangka diputuskan ditahan berdasarkan syarat subyektif yang dimiliki kepolisian, antara lain karena dikhawatirkan mempersulit penyidikan, mengulangi perbuatan, dan faktor lain. Sedangkan empat tersangka, yaitu MS, RAP, HSB, dan MA, tak ditahan karena perkaranya hanya terkait dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, yang ancaman hukumannya tak sampai dua tahun penjara.
Baca: Mahasiswa Terlibat Demo Rusuh, UIN Yogya Tunggu Penyidikan Polisi
Adapun delapan tersangka yang ditahan sebagian besar berstatus mahasiswa dari luar Yogyakarta yang sedang menempuh pendidikan di sejumlah kampus kota tersebut. Mereka dianggap terlibat dalam pembakaran pos polisi, pelemparan bom Molotov, dan perusakan rambu lalu lintas.
Mereka di antaranya AM, 24 tahun, asal Bandung, mahasiswa Universitas Sanata Dharma, yang melempar molotov ke pos polisi. Ada pula MC (25), asal Nusa Tenggara Timur, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang berperan sebagai koordinator lapangan. Kemudian MI (22), asal Kalimantan Barat, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang memukul papan seng pos polisi dengan tongkat besi.
Tersangka lain adalah WAP (24) asal Wonogiri, Jawa Tengah, mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang menendang water barrier ke dalam pos polisi yang terbakar. Kemudian ZW (22) asal Sumatra Barat, mahasiswa UII yang berperan mematahkan rambu lalu lintas. Ada juga EA (22) asal Karanganyar Jawa Tengah, mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta, yang menyeret payung polisi lalu lintas (polantas) ke jalan dan merusak pos polisi. Selain itu, AMH (20) asal Jombang, mahasiswa UII yang memukuli pos polisi, melempar petasan, dan merusak rambu jalan.
Baca: Demo Mahasiswa Ricuh, PMII Yogyakarta Sebut Aksi Melenceng Jauh
Di antara para tersangka itu, kata Hadi, ada yang memiliki latar belakang organisasi lain. MC yang menjadi koordinator lapangan aksi tersebut, misalnya, merupakan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Sedangkan MI tercatat sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Adapun satu tersangka lain tidak berstatus mahasiswa, yaitu BV (24) asal Sulawesi Utara. Ia adalah seorang tukang sablon yang berperan melempar molotov ke pos polisi dan sepeda motor polantas. BV juga terbukti menggunakan narkoba. "Hanya satu yang bukan mahasiswa," kata Hadi.
Baca: Demo Tolak NYIA Rusuh, Warga Yogya: Gawe Rusuh, Buang ke Laut
Polisi pun menjerat delapan tersangka itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 406 KUHP. Atas aksinya, mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Lihat juga video: Selagi Mahasiswa Berjualan Sop Buntut, Kini Jadi Raja Kafe Kopi