KPK Diminta Ambil Alih Kasus TPPU Bupati Mojokerto dari Polri

Kamis, 3 Mei 2018 11:31 WIB

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Mojokerto – Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Pengadilan Bersih Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

“Ada baiknya kasus tersebut diambil alih KPK jika memang kepolisian memiliki kendala dalam penanganannya,” kata Zainuddin, pegiat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Peradilan Bersih Jawa Timur, Kamis, 3 Mei 2018.

Baca: Korupsi Bupati Mojokerto, KPK Geledah Rumah Eks Wabup Malang

Dalam kasus TPPU, status Mustofa sudah tersangka sejak 2014. Namun tidak ada tindakan hukum selanjutnya dari Polri. “Kami menyayangkan kenapa kasus yang ditangani Polri stagnan, padahal dia (Mustofa) sudah tersangka sejak tahun 2014,” kata Zainuddin.

Zainuddin mengatakan status tersangka Mustofa dalam dugaan TPPU yang ditangani Polri muncul dalam laporan tahunan KPK pada 2015 dan 2016. “Setelah dilakukan korsup (kordinasi dan supervisi) KPK ke Bareskrim, diketahui statusnya ternyata tersangka,” ucapnya.

Dalam laporan tahunan KPK yang diunggah di website www.kpk.go.id tertera status Mustofa sebagai tersangka dugaan TPPU yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Penanganan Dittipideksus berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor: R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.

Baca: Selain Bupati Mojokerto, KPK Juga Menetapkan 3 Tersangka Lain

TPPU Mustofa terkait dengan dugaan gratifikasi yang dia terima dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan. Yudi adalah terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar pada 2013.

Mustofa diduga pernah beberapa kali menerima uang secara tunai maupun melalui rekening baik langsung maupun tidak langsung dari Yudi. Gratifikasi tersebut sebagai imbalan atas proyek yang didapat Yudi di Kabupaten Mojokerto pada 2011.

Proyek tersebut antara lain pengadaan buku dan alat penunjang pendidikan untuk sekolah dasar Rp 22 miliar dan 100 paket proyek infrastruktur Rp 10 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Mojokerto. “Fee proyek itu diambilkan Yudi dari hasil kredit fiktif di Bank Jatim,” kata salah satu orang kepercayaan Yudi yang tak mau disebut identitasnya.

Kasus Yudi juga menyeret bekas isterinya, Carolina Gunadi. Mustofa pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk terpidana Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, 21 November 2013. Namun dalam fakta persidangan Mustofa membantah pernah menerima uang dari Yudi maupun Carolina dan Mustofa lolos dari jerat hukum.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya