Kemenkumham Buat Aplikasi, Legalisasi Dokumen Hanya Perlu 3 Jam

Rabu, 2 Mei 2018 14:35 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly usai meluncurkan aplikasi legalisasi elektronik (Alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly meluncurkan aplikasi legalisasi elektronik (alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris.

Aplikasi tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) guna mempermudah proses permohonan legalisasi dokumen, yang sebelumnya tiga hari menjadi tiga jam.

Baca: Terganjal Peraturan Kemenkumham, Warga Cina Tak Bisa Cuti

"Saya mengapresiasi Ditjen AHU atas terwujudnya Layanan Aplikasi Legalisasi Elektronik yang selama ini manual dan memakan waktu tiga hari serta prosedur yang berbelit-belit, kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam tiga jam saja," kata Yasonna saat meluncurkan Alegtron dan Pembayaran PNBP secara Autodebet untuk Notaris di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta pada Rabu, 2 Mei 2018.

Menurut Yasonna, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pelayanan permohonan legalisasi. Hal tersebut berkaitan dengan Ease of Doing Business (EoDB).

Advertising
Advertising

Peringkat EoDB Indonesia, kata Yasonna, telah membaik dari posisi 106 menjadi 91 pada tahun 2017. Yasonna yakin perbaikan ini terus berlanjut, karena hasil EoDB terbaru tahun 2018 menunjukkan Indonesia terus merangkak naik ke peringkat 72 dari 190 negara di seluruh dunia.

Baca: Kemenkumham Hemat Biaya Makan Narapidana Seratusan Miliar

Yasonna berharap alegtron dan pembayaran PNBP secara autodebet untuk notaris dapat memberi kemudahan terhadap pelayanan jasa hukum kepada masyarakat dalam permohonan legalisasi pada Kantor Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU.

Menurut Yasonna, dengan diluncurkannya pembayaran PNBP secara autodebet untuk notaris menjadikan Ditjen AHU sebagai instansi pemerintah yang pertama dan satu-satunya mempunyai sistem pembayaran penerimaan negara secara online dengan sistem autodebet.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan salah satu tujuan dan sasaran Ditjen AHU adalah melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat, termasuk diantaranya melaksanakan pelayanan di bidang hukum perdata. "Semua itu dilakukan pada dasarnya untuk mempermudah investor dan calon investor dalam negeri maupun asing untuk memulai bisnis di Indonesia serta menjalankan usahanya di Indonesia," kata Cahyo.

Baca: 450 Napi Meriahkan Indonesian Prison Art Fest Kemenkumham

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

28 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

29 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya