TEMPO.CO, Jakarta - Selama 2017, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpotensi menghemat biaya makan narapidana sekitar Rp174, 3 miliar. Penghematan biaya makan berasal dari penghematan hari tinggal dari program pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
“Biaya makan narapidana rata-rata Rp 14 ribu per hari," kata Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Sri Pugu Budi Utami di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.
Baca: Kemenkumham Bangun Empat Lapas Khusus...
Utami mencontohkan sumber penghematan. Jika seseorang dihukum tiga tahun kemudian berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan hasil baik, ia bisa mendapat pembebasan bersyarat. Napi itu hanya menjalani masa pidana dua pertiga dari tiga tahun.
"Artinya, narapidana itu hanya menjalani dua tahun penjara,” tutur Utami. Sisanya, hukuman satu tahun dihitung sebagai penghematan hari tinggal di lapas karena napi itu sudah dibebaskan. Potensi penghematan negara dengan demikian 360 hari tinggal dikalikan Rp14 ribu, atau sekitar Rp 5 juta.
Sejak Januari hingga 30 Oktober 2017, narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat 23.653 orang. Sebanyak 32.351 napi yang mendapat cuti bersyarat dan 604 napi mendapat cuti menjelang bebas sehingga Kemenkumham memperoleh angka penghematan Rp 174,3 miliar.
Baca juga: Kasus Narkoba Terbanyak, Pertambahan...
Untuk pembebasan bersyarat rata-rata hari tinggal yang dihemat sebanyak 360 hari. Sedangkan cuti menjelang bebas selama 120 hari dan cuti bersyarat selama 3 bulan.
Optimalisasi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, selain mengurangi daya tampung penjara dan rumah tahanan, berpotensi menghemat keuangan negara. Saat ini, 526 lapas dan rutan Indonesia dihuni sekitar 233 ribu napi dan tahanan.