Menteri Hanif Janji Akan Kaji Tuntutan Para Buruh di May Day

Rabu, 2 Mei 2018 09:35 WIB

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (kanan) dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) memberi keterangan terkait polemik Peraturan Presiden tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 24 April 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menemui para buruh yang mewakili berbagai elemen serta organisasi buruh dan pekerja pada peringatan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2018. Mereka menemui perwakilan dua kelompok buruh di Istana Kepresidenan.

Perwakilan kelompok buruh pertama yang diterima adalah Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Dyah Pitaloka. "Mereka membuat lima maklumat pekerja untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi," ujar Moeldoko, seperti dilansir dari keterangan tertulis, pada Selasa, 1 Mei 2018.

Maklumat itu antara lain berisi desakan untuk membentuk badan riset nasional tentang cetak biru industri di Indonesia, mewujudkan upah yang layak dan perlindungan terhadap tenaga kerja, serta meminta Menteri Tenaga Kerja lebih ketat membuat aturan tentang tenaga kerja asing. Para buruh juga mendesak pemerintah menurunkan komite pengawas tenaga kerja serta mengangkat para tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil.

Baca: Didukung Buruh, Prabowo Bicara Soal Ketimpangan Kekayaan

Moeldoko menuturkan mereka juga memberi mandat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan aset negara. Presiden diminta mengelola BUMN sesuai dengan mandat konstitusi, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Advertising
Advertising

Kelima butir maklumat yang tertuang dalam selembar kertas tersebut kemudian diserahkan Rieke kepada Menteri Hanif untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. Hanif pun berjanji meneruskannya kepada Presiden.

Perwakilan kelompok buruh lain yang diterima adalah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), yang dipimpin Presiden KSBSI Mudhofir Khamid, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang dipimpin Almansyur DD dan Hermanto.

Baca: Pemerintah Diminta Buka MoU dengan Cina soal Tenaga Kerja

Pertemuan itu sempat menyinggung soal peraturan presiden tentang tenaga kerja asing (TKA). KBSBI menilai tidak ada yang salah dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 itu, tapi implementasinya dinilai tak tepat.

"Perpres itu melindungi tenaga kerja Indonesia. Hanya, waktunya tidak tepat karena bersamaan dengan tahun politik," ujar Mudhofir. Perpres itu kemudian menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok.

Moeldoko dan Hanif juga menerima tuntutan kelompok buruh tersebut. Tuntutannya antara lain pelibatan asosiasi dan konfederasi buruh/pekerja dalam setiap kebijakan pemerintah menyangkut perburuhan, perubahan upah minimum dan kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja, serta pengetatan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Baca: Tonggak Hari Buruh Berawal di Haymarket, Chicago 132 Tahun Silam

Dalam kesempatan itu, Moeldoko menjelaskan, kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah berfokus pada pembangunan sumber daya manusia, termasuk pekerja. Pemerintah telah mendorong program vokasi supaya tenaga kerja Indonesia kita lebih kuat di keterampilan, terutama di era teknologi dan digitalisasi seperti sekarang ini.

Terkait dengan Perpres, Moeldoko berpesan khusus. “Jangan bilang ‘konon’, ‘saya dengar’. Tolong dibaca dengan baik Perpres itu. Spiritnya melindungi pekerja Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Hanif mengatakan pihaknya berencana membentuk satuan tugas yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Republik Indonesia.

Di luar segala tuntutan para buruh itu, Hanif mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan kelompok buruh dan serikat pekerja yang turun ke jalan dan mampu menjaga situasi secara kondusif, aman, dan damai. Terkait dengan tuntutan para pekerja, Hanif berjanji pemerintah akan melakukan kajian yang mendalam.

Baca: Demo May Day, PKS Tuntut Pencabutan Perpres Tenaga Kerja Asing

Berita terkait

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

6 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

7 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

14 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

17 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

17 hari lalu

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

SPK adalah serikat pekerja kampus mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di kampus

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

17 hari lalu

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

17 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

17 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya