Lelah dan Ogah Banding, Setya Novanto Pilih Ajukan Ini ke KPK

Rabu, 2 Mei 2018 05:48 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto melambaikan tangannya dari dalam mobil tahanan setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta --Setya Novanto memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas dirinya. Firman Wijaya, Pengacara Setya Novanto menuturkan, kliennya mengaku lelah dengan proses peradilan yang harus dia lalui. “Beliau merasa lelah dengan proses peradilan ini,” kata Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto saat dihubungi, Selasa, 1 Mei 2018.

Menurut Firman, Setya Novanto akhirnya memutuskan mengirim surat ke KPK pada Senin, 30 April 2018. Surat yang ditulis tangannya sendiri itu menyatakan dirinya menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak mengajukan banding. “Ya beliau menghormati putusan itu" kata Firman.

Dalam surat itu, Setya juga meminta KPK mempertimbangkan kembali permohonan Justice Collaborator-nya. Pengajuan itu dilakukan sambil berjalan.

Sebelumnya, pada sidang putusan 24 Maret 2018, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

BACA: Dua Skenario Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto

Advertising
Advertising

Selain itu, majelis hakim yang diketuai hakim Yanto juga mewajibkan Setya membayar uang pengganti 7,3 juta USD dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Hakim memberikan waktu sepekan kepada pihak Setya dan jaksa untuk pikir-pikir bila ingin mengajukan banding.

Firman mengatakan pengacara kemudian menjelaskan kepada Setya soal proses peradilan yang mesti dijalani bila dia mengajukan banding. Menurut Pengacara, kata Firman, Setya harus menjalani sidang seperti yang sudah dia lalui pada pengadilan tingkat pertama.

Mengetahui hal itu, Setya kemudian berdiskusi dengan keluarga. Dia akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding. “Dia merasa lelah kalau harus melewati proses itu lagi,” kata Firman.

KPK sebelumnya juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK menyatakan vonis terhadap Setya Novanto sudah layak, karena sudah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.

“Hakim juga telah mengadopsi semua dakwaan jaksa dalam vonisnya, jadi tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk mengajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, kemarin.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

15 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya