Korupsi Bupati Mojokerto, KPK Geledah Rumah Eks Wabup Malang

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 1 Mei 2018 16:21 WIB

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, 30 April 2018. Mustofa resmi ditahan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah puluhan lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Salah satu tempat yang digeledah KPK yaitu rumah mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan.

"Salah satunya rumah SB, Wakil Bupati Malang 2010-2015 di Malang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan pers, Selasa, 1 Mei 2018.

Baca juga: Selain Bupati Mojokerto, KPK Juga Menetapkan 3 Tersangka Lain

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah total 31 lokasi yang ada di Kabupaten Mojokerto, Malang dan Surabaya pada 23-27 April 2018. Tempat yang digeledah terdiri dari 20 kantor dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto, 4 perusahaan dan 7 rumah milik para tersangka dan saksi.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin pembangunan menara telekomunikasi. Selain itu KPK juga menyita uang Rp 4 miliar dan 13 kendaraan milik Mustofa.

Advertising
Advertising

Ketiga belas kendaraan milik Mustofa yang disita terdiri dari lima jetski, enam mobil dan dua motor. Enam mobil itu di antaranya dua Toyota Innova, Subaru, Honda CRV, Range Rover dan Daihatsu pick up.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Milik Bupati Mojokerto

Dalam perkara korupsi di Mojokerto, KPK menyangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa telah menerima suap dan gratifikasi. Mustofa disangka menerima uang suap sejumlah Rp 2,7 miliar dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.

Mustofa disangka menerima uang itu dari dua perusahaan yaitu PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dua pejabat perusahaan itu yakni Ockyanto dan Onggo Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya