KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Rabu, 18 April 2018 10:16 WIB

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum untuk Basuki Wasis, ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, yang menjadi saksi ahli dari KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Basuki digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam.

"KPK pasti akan memberikan dukungan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya pada Selasa, 17 April 2018.

Basuki Wasis dihadirkan KPK sebagai saksi ahli yang menghitung total kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2,7 triliun. PT AHB adalah perusahaan yang menyuap Nur Alam untuk mendapat izin menambang di pulau itu. Pernyataan Basuki dalam persidangan itu kemudian dilaporkan pihak Nur Alam.

Baca: Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Atas pelaporan itu, Febri mengatakan, KPK akan memberikan dukungan penuh kepada Basuki. Tak hanya bantuan hukum, KPK juga akan menyediakan informasi dalam proses pembuktian dalam persidangan nantinya.

Advertising
Advertising

Selain itu, KPK sudah mendatangi Basuki untuk melakukan koordinasi terkait dengan dukungan tersebut. Dukungan diberikan untuk menjamin ketenangan saksi lain dalam persidangan yang lain. "Jangan sampai orang-orang yang menyampaikan sesuatu di proses persidangan kemudian terancam karena aspek seperti ini," kata Febri.

Baca: Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menghukum Nur Alam 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Nur Alam juga harus membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menilai Nur Alam terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB.

Nur Alam juga terbukti memperkaya korporasi PT AHB (belakangan diakuisisi PT Billy Indonesia) senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut. Dari pelanggaran itu, Nur Alam memperoleh kekayaan Rp 2,7 miliar. Selain itu, hakim menyatakan, Nur Alam terbukti menerima suap secara berkala dari PT Richcorp Internasional Ltd sebanyak Rp 40,2 miliar.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya