KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Rabu, 18 April 2018 10:16 WIB

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum untuk Basuki Wasis, ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, yang menjadi saksi ahli dari KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Basuki digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam.

"KPK pasti akan memberikan dukungan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya pada Selasa, 17 April 2018.

Basuki Wasis dihadirkan KPK sebagai saksi ahli yang menghitung total kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2,7 triliun. PT AHB adalah perusahaan yang menyuap Nur Alam untuk mendapat izin menambang di pulau itu. Pernyataan Basuki dalam persidangan itu kemudian dilaporkan pihak Nur Alam.

Baca: Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Atas pelaporan itu, Febri mengatakan, KPK akan memberikan dukungan penuh kepada Basuki. Tak hanya bantuan hukum, KPK juga akan menyediakan informasi dalam proses pembuktian dalam persidangan nantinya.

Advertising
Advertising

Selain itu, KPK sudah mendatangi Basuki untuk melakukan koordinasi terkait dengan dukungan tersebut. Dukungan diberikan untuk menjamin ketenangan saksi lain dalam persidangan yang lain. "Jangan sampai orang-orang yang menyampaikan sesuatu di proses persidangan kemudian terancam karena aspek seperti ini," kata Febri.

Baca: Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menghukum Nur Alam 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Nur Alam juga harus membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menilai Nur Alam terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB.

Nur Alam juga terbukti memperkaya korporasi PT AHB (belakangan diakuisisi PT Billy Indonesia) senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut. Dari pelanggaran itu, Nur Alam memperoleh kekayaan Rp 2,7 miliar. Selain itu, hakim menyatakan, Nur Alam terbukti menerima suap secara berkala dari PT Richcorp Internasional Ltd sebanyak Rp 40,2 miliar.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya