Yusril Ihza Mahendra: Jangan Sedikit-sedikit UU ITE

Selasa, 17 April 2018 11:14 WIB

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat semua persoalan ujaran di Internet atau media sosial harusnya tidak selalu dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hukum pidana itu merupakan pilihan terakhir apabila cara-cara lain dan hukum lain tidak efektif. Jangan apa-apa, sedikit-sedikit UU ITE," kata Yusril saat ditemui di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 April 2018.

Baca: Ikami: Istilah Partai Allah dan Partai Setan Itu Pencerahan

Pasal 28 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian dan berita bohong di Internet. Pasal 28 ayat 1 berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Sedangkan Pasal 28 ayat 2 berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Pernyataan Yusril ini untuk menanggapi fenomena di masyarakat yang kerap melaporkan ujaran seseorang di Internet dengan UU ITE. Ia mencontohkan kasus Amien Rais yang dilaporkan karena membedakan partai Allah dan partai setan saat tausiah setelah mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 April 2018.

Advertising
Advertising

Baca: Amien Rais Dituduh Sebarkan Kebencian, Ini Barang Buktinya

Yusril mengatakan UU ITE pada awalnya dibuat sebagai peraturan dalam informasi dan elektronik, bukan untuk ujaran kebencian. Menurut dia, dengan kondisi saat ini, UU ITE dapat menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat.

Selain itu, Yusril menyarankan pihak kepolisian meminta pendapat ahli mengenai UU ITE sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan dari masyarakat.

Mengenai pernyataan Amien Rais, Yusril menilai ucapan soal partai Allah dan partai setan itu tidak mengandung ujaran kebencian. Menurut dia, istilah yang digunakan Amien itu merupakan hal yang biasa dalam dunia politik. Sehingga Amien seharusnya tidak bisa dijerat dengan Pasal 28 UU ITE.

Amien Rais dilaporkan oleh Organisasi Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Ahad, 15 April 2018. Amien dituding menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penistaan agama dalam pernyataannya tentang partai Allah dan partai setan.

Baca: Saat Yusril Ihza Mahendra Bicara Jokowi Lawan Kotak Kosong

Berita terkait

Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

11 hari lalu

Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

Sepekan menjabat, setidaknya 3 menteri Prabowo mendapat sorotan publik. Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai lakukan blunder.

Baca Selengkapnya

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

11 hari lalu

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

12 hari lalu

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan kontroversi soal peristiwa 1998.

Baca Selengkapnya

Para Pegiat Hak Asasi Manusia Mengkritik Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra

13 hari lalu

Para Pegiat Hak Asasi Manusia Mengkritik Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo hendak menghapus pelanggaran HAM berat masa lalu. HAM makin buram

Baca Selengkapnya

Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

14 hari lalu

Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mempelajari polemik seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Bantah Pernyataan Menteri Yusril tentang Tragedi 1998

15 hari lalu

Komnas HAM Bantah Pernyataan Menteri Yusril tentang Tragedi 1998

Komnas HAM memastikan berbagai peristiwa kejahatan kemanusiaan pada 1997 dan 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

15 hari lalu

Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Menko Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih. Ini rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Perbandingan Harta Kekayaan 7 Menko Prabowo, Siapa yang Paling Tajir?

15 hari lalu

Perbandingan Harta Kekayaan 7 Menko Prabowo, Siapa yang Paling Tajir?

Prabowo resmi melantik tujuh orang menteri koordinator Kabinet Merah Putih. Siapa yang paling kaya? Ini rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.

Baca Selengkapnya

Menteri Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

15 hari lalu

Menteri Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya bertentangan dengan kesimpulan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya