Yusril Ihza Mahendra: Jangan Sedikit-sedikit UU ITE

Selasa, 17 April 2018 11:14 WIB

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat semua persoalan ujaran di Internet atau media sosial harusnya tidak selalu dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hukum pidana itu merupakan pilihan terakhir apabila cara-cara lain dan hukum lain tidak efektif. Jangan apa-apa, sedikit-sedikit UU ITE," kata Yusril saat ditemui di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 April 2018.

Baca: Ikami: Istilah Partai Allah dan Partai Setan Itu Pencerahan

Pasal 28 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian dan berita bohong di Internet. Pasal 28 ayat 1 berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Sedangkan Pasal 28 ayat 2 berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Pernyataan Yusril ini untuk menanggapi fenomena di masyarakat yang kerap melaporkan ujaran seseorang di Internet dengan UU ITE. Ia mencontohkan kasus Amien Rais yang dilaporkan karena membedakan partai Allah dan partai setan saat tausiah setelah mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 April 2018.

Advertising
Advertising

Baca: Amien Rais Dituduh Sebarkan Kebencian, Ini Barang Buktinya

Yusril mengatakan UU ITE pada awalnya dibuat sebagai peraturan dalam informasi dan elektronik, bukan untuk ujaran kebencian. Menurut dia, dengan kondisi saat ini, UU ITE dapat menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat.

Selain itu, Yusril menyarankan pihak kepolisian meminta pendapat ahli mengenai UU ITE sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan dari masyarakat.

Mengenai pernyataan Amien Rais, Yusril menilai ucapan soal partai Allah dan partai setan itu tidak mengandung ujaran kebencian. Menurut dia, istilah yang digunakan Amien itu merupakan hal yang biasa dalam dunia politik. Sehingga Amien seharusnya tidak bisa dijerat dengan Pasal 28 UU ITE.

Amien Rais dilaporkan oleh Organisasi Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Ahad, 15 April 2018. Amien dituding menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penistaan agama dalam pernyataannya tentang partai Allah dan partai setan.

Baca: Saat Yusril Ihza Mahendra Bicara Jokowi Lawan Kotak Kosong

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya