Keseriusan KPK Tangani Kasus Century Dipertanyakan

Senin, 16 April 2018 22:11 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Panitia Khusus DPR untuk Kasus Bank Century, Ahmad Yani, mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus skandal Bank Century. Ia berpendapat kasus Century sebenarnya sudah menemui titik terang.

"Sebetulnya kasus Century itu adalah kasus yang terang benderang, kalau penyidik ingin mengusut itu bukan kasus yang rumit," kata Ahmad Yani, yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin, 16 April 2018.

Baca: KPK Pelajari Putusan Praperadilan Soal Tersangka Baru Century

Ahmad Yani mengatakan KPK telah terbantu dengan adanya audit yang dilakukan Badan Pemeriksan Keuangan. "Baik itu audit umum maupun investigasi," ujarnya. Audit investigasi BPK saat itu, Ahmad menjelaskan, telah menemukan pelanggaran terhadap bail out atau dana talangan untuk Bank Century.

Temuan pansus pun, kata dia, telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, pidana perbankan, pidana ekonomi, dan tindak pidana umumnya. "Saya mengatakan KPK tidak serius karena pada waktu rapat di pansus itu sudah dinyatakan bahwa kasus ini kasus sistemik melibatkan banyak orang," ujarnya.

Sejumlah bukti disebutkan dalam pansus soal keterlibatan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya adalah Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan. "Hingga rapat akhir KSSK, Dewan Gubernur BI itu, siapa yang paling ngotot bail out itu sudah kelihatan," ujarnya.

Baca: Soal Kasus Century, Abraham Samad: Ujian Terbesar bagi KPK

Advertising
Advertising

Kasus Century kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia. Dalam putusannya, hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Putusan pengadilan tersebut meminta KPK menetapkan status tersangka kepada sejumlah pejabat. Beberapa di antaranya adalah mantan Wakil Presiden, Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan lainnya.

Politikus Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, pun mempertanyakan proses hukum oleh KPK terhadap kasus Century. Putusan praperadilan, kata dia, memperjelas konstruksi hukum atas kasus tersebut. "Ini mengingatkan kepada KPK bahwa ada utang yang belum dituntaskan, bahwa ada utang kasus yang belum diselesaikan," ujarnya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya