Dukung Jokowi, Hendropriyono: Haram Hukumnya PKPI Jadi Oposisi

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 13 April 2018 14:40 WIB

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A.M. Hendropriyono (kiri) didampingi sekjen PKPI Imam Ansori Saleh (kanan) menunjukan nomor urut partai PKPI dalam pemilu 2019 saat keluar dari gedung KPU RI, Jakarta, 13 April 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono menuturkan partainya tak bakal menjadi oposisi pemerintahan, siapa pun presiden yang menjabat nantinya.

"Prinsip dari PKPI adalah prinsip Pancasila dan kita mengharamkan oposisi, siapapun pemerintahan yang mengurus rakyat," ujar dia selepas KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 13 April 2018.

Bekas Kepala Badan Intelijen Negara itu menuturkan partainya akan selalu menjadi pendamping pemerintah untuk melakukan koreksi pada hal-hal yang diperlukan, serta memberi dukungan pada program-program yang baik.

Baca juga: PKPI Lolos Pemilu 2019, AM Hendropriyono Mundur dari Ketua Umum

"Yang menang atau kalah, begitu presiden terpilih oleh rakyat, PKPI tidak mungkin berlawanan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Mengenai sikap partainya dalam Pilpres 2019, Hendropriyono mengatakan PKPI sudah pasti mendukung Joko Widodo atau Jokowi. Langkah itu, menurut dia, bukan sikapnya melainkan sikap seluruh kader. Dia mengatakan sikap tersebut juga telah dideklarasikan oleh partainya.

"PKPI jelas mendukung Jokowi karena dia kita nilai sebagai orang yang tepat untuk memimpin negeri ini di antara yang lainnya," kata dia.

KPU resmi menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 pada hari ini, Jumat, 13 April 2018. PKPI menjadi partai ke-20 yang dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019.

Penetapan ini dihadiri oleh Ketua Umum dan sejumlah pengurus PKPI. Sang ketua, AM Hendropriyono hadir mengenakan jas berwarna merah dengan kemeja putih dan celana hitam. Dalam penetapan itu, hadir para pengurus PKPI. Di luar gedung, para pendukung juga hadir dengan pakaian berwarna merah. Mereka membawa atribut PKPI serta foto para pendiri partai, salah satunya bekas Wakil Presiden Try Sutrisno.

Baca juga: PKPI Gerak Cepat Buka Pendaftaran Calon Legislatif untuk 2019

KPU memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI yang meloloskannya sebagai peserta pemilu 2019. KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 dan dilanjutkan dengan penetapan nomor urut parpol.

PTUN mengabulkan gugatan partai bentukan Edy Sudrajat tersebut pada Rabu, 11 April 2018. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku. Dengan demikian KPU, akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya