Hadiri Sidang Setya Novanto, Idrus Perhatikan Pembacaan Pleidoi

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 13 April 2018 12:58 WIB

Menteri Sosial Idrus Marham tampak hadir dalam sidang pledoi kasus e- KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 13 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham menghadiri sidang pembacaan pleidoi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Memakai kemeja putih, celana panjang hitam Idrus duduk di bangku deretan kursi baris kedua, ruang sidang Koesoemah Atmadja I.

Idrus duduk di belakang istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Selama persidangan berlangsung, Idrus tampak serius memperhatikan mantan Ketua DPR itu membaca nota pembelaan. Sesekali dia juga menundukan kepalanya ke bawah. Begitu Setya selesai membacakan pleidoinya, Menteri Sosial itu langsung meninggalkan ruang sidang.

Baca: Baca Pleidoi, Setya Novanto Cerita Jualan Beras dan Jadi Sopir

Idrus sempat menanggapi soal pleidoi Setya. "Ya udah silakan majelis hakim saja, dia punya hak untuk menyampaikan, dan majelis hakim punya kewenangan untuk memutusakan," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jumat, 13 April 2018.

"Pak Setya sudah menyampaikan pleidoinya. Tinggal majelis hakim mengambil keputusan dan permintaanya tadi supaya majelis hakim mengambil keputusan seadil-adilnya," kata dia.

Menteri Sosial Idrus Marham tampak hadir dalam sidang pledoi kasus e- KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 13 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.

Ini adalah kali kedua Idrus menghadiri sidangkoleganya di partai Golkar itu. Dia juga hadir saat Setya menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 29 Maret 2018. Ketika itu, Idrus mengaku hadir untuk memberikan dukungan moral. "Saya diajari sejak kecil dan juga di dalam agama, kalau ada saudara-saudara kita lagi kena masalah, ya kita harus datangi," ujar Idrus.

Baca: Pleidoi Setya Novanto Ditulis dalam Buku Kuning

Advertising
Advertising

Setya merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Dalam sidang tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Jaksa menyatakan Setya secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Jaksa menyatakan Setya telah memperkaya diri sendiri senilai 7,4 juta dolar AS melalui proyek tersebut. Setya juga dianggap terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikannya. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Jaksa menyatakan Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

14 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

15 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

16 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

16 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

16 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

16 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

48 hari lalu

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.

Baca Selengkapnya