KPK: Bupati Bandung Barat Pungut Dana untuk Pencalonan Istrinya

Kamis, 12 April 2018 02:32 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2018. KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Sitomorang mengatakan, Bupati Bandung Barat Abu Bakar diduga memungut uang dari Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya sebagai Bupati. "Uang ini untuk kepentingan istrinya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 April 2018.

Permintaan uang tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kamarin. Penyidik KPK mengamankan enam pejabat Kabupten Bandung Barat.

Mereka yaitu Caca Staf Dinas Industri dan perdagangan Kabupaten, Ilham Kepala Sub Bagian di Badan Kepagawaian Daerah, Asep Hidayat Kepala Badan Kepegawaian Daerah.Adiyoto Kepala Badan Perencanaan Daerah, Yusef staf Badan Pembangunan Daerah dan Weti Lembanawati Kepala Dinas Perindustrian Daerah.

Saut menerangkan, saat OTT penyidik menemukan barang bukit uang senilai Rp 35 Juta yang akan diserahkan oleh Caca kepada Ilham. Selanjutnya penyidik mengamankan barang bukti lainya di rumah Caca senilai Rp 400 juta di rumah. "Total barang bukti yang kami amankan Rp 435 juta," ujarnya.

Simak: PDIP Bantah Bupati Bandung Barat Abu Bakar Terjaring OTT

Advertising
Advertising

Saut mengatakan, diduga uang tersebut merupakan sebuah kesepakatan antara Abu Bakar dengan sejumlah Kepala Dinas dan SKPD. Penyidik masih melakukan analisa ihwal janji apa yang ditawarkan oleh Abu Bakar dalam kesepakatn tersebut.

Saut menyebutkan permintaan tersebut sudah berulang kali disampaikan oleh Abu Bakar kepada Kepala Dinas dan SKPD. "Sejak bulan Januari," katanya.

Dalam penagihan ini, lanjut Saut, Abu Bakar memerintahkan Weti dan Adiyoto untuk mengumpulkan uang. Menurut dia salah satu pengunaan uang tersebut untuk membiayai lembaga survie dalam kepentingan pencalonan istrinya.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

KPK sudah menetapkan tiga tersangka, Abu Bakar, Weti dan Adiyoto. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

7 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya