KPK: Bupati Bandung Barat Pungut Dana untuk Pencalonan Istrinya
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 12 April 2018 02:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Sitomorang mengatakan, Bupati Bandung Barat Abu Bakar diduga memungut uang dari Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya sebagai Bupati. "Uang ini untuk kepentingan istrinya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 April 2018.
Permintaan uang tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kamarin. Penyidik KPK mengamankan enam pejabat Kabupten Bandung Barat.
Mereka yaitu Caca Staf Dinas Industri dan perdagangan Kabupaten, Ilham Kepala Sub Bagian di Badan Kepagawaian Daerah, Asep Hidayat Kepala Badan Kepegawaian Daerah.Adiyoto Kepala Badan Perencanaan Daerah, Yusef staf Badan Pembangunan Daerah dan Weti Lembanawati Kepala Dinas Perindustrian Daerah.
Saut menerangkan, saat OTT penyidik menemukan barang bukit uang senilai Rp 35 Juta yang akan diserahkan oleh Caca kepada Ilham. Selanjutnya penyidik mengamankan barang bukti lainya di rumah Caca senilai Rp 400 juta di rumah. "Total barang bukti yang kami amankan Rp 435 juta," ujarnya.
Simak: PDIP Bantah Bupati Bandung Barat Abu Bakar Terjaring OTT
Saut mengatakan, diduga uang tersebut merupakan sebuah kesepakatan antara Abu Bakar dengan sejumlah Kepala Dinas dan SKPD. Penyidik masih melakukan analisa ihwal janji apa yang ditawarkan oleh Abu Bakar dalam kesepakatn tersebut.
Saut menyebutkan permintaan tersebut sudah berulang kali disampaikan oleh Abu Bakar kepada Kepala Dinas dan SKPD. "Sejak bulan Januari," katanya.
Dalam penagihan ini, lanjut Saut, Abu Bakar memerintahkan Weti dan Adiyoto untuk mengumpulkan uang. Menurut dia salah satu pengunaan uang tersebut untuk membiayai lembaga survie dalam kepentingan pencalonan istrinya.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
KPK sudah menetapkan tiga tersangka, Abu Bakar, Weti dan Adiyoto. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.