TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bandung Barat berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji.
"Kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 11 April 2018.
Pada OTT tersebut, KPK menciduk enam pejabat Kabupaten Bandung Barat. Mereka adalah Caca, Staf Dinas Industri dan perdagangan Kabupaten; Ilham, Kepala Sub Bagian di Badan Kepagawaian Daerah; Asep Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah; Adiyoto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Yusef, staf Badan Pembangunan Daerah dan Weti Lembanawati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah.
Baca: Bupati Bandung Barat Diperiksa KPK
Adapun empat orang yang sudah dinaikkan statusya sebagai tersangka adalah Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Abu Bakar, Weti dan Adiyoto disangkakan sebegai penerima, sedangkan Asep sebagai pemberi.
OTT ini bermula saat penyidik menerima informasi akan ada penyerahan uang oleh Caca kepada Ilham untuk kepentingan bupati. Dalam kesempatan tersebut penyidik menemukan barang bukti uang senilai Rp 35 juta. Selanjutnya penyidik mengamankan barang bukti lainya di rumah Caca senilai Rp 400 juta.
Saut mengatakan, uang tersebut diduga diminta oleh Abu Bakar untuk kepentingan istrinya maju dalam pemilihan Bupati Bandung Barat Periode 2018-2023. "Uangnya digunakan untuk bayar lembaga survei," kata dia. Weti dan Adiyoto adalah orang yang ditugasi Abu Bakar meminta uang kepada kepala dinas dan SKPD.
Baca: PDIP Bantah Bupati Bandung Barat Abu Bakar Terjaring OTT KPK
Menurut Saut, permintaan tersebut sudah berulang kali disampaikan oleh Abu Bakar kepada kepala dinas dan SKPD. Penyidik pun masih melakukan pengembangan kepada dinas dan SKPD lain yang turut menyerahkan uang kepada Abu Bakar.
KPK pun sudah membawa enam pejabat tersebut ke kantor KPK kemarin. Sedangkan Abu Bakar baru malam ini menuju kantor KPK. "Abu Bakar kemarin tidak bisa untuk langsung dibawa karena harus melakukan pemeriksaan kemoterapi. Malam ini dia sudah dalam perjalanan setelah mendapat surat keterangan sehat dari dokter," kata Saut.
Atas perbuatannya, Asep Hikayat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Sedangkan Bupati Bandung Barat dan dua pejabat sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.