Soal Solusi untuk Dokter Terawan, Kemenkes Tunggu Penjelasan IDI

Selasa, 10 April 2018 21:10 WIB

PB IDI memutuskan untuk menunda pemecatan dr. Terawan dari anggota.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan masih menunggu penjelasan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas rekomendasi hasil rapat Pengurus Besar IDI ihwal Mayor Jenderal Terawan Agus Putranto atau dokter Terawan.

“Dalam mencari solusi terbaik atas kasus ini, Kemenkes berpegang pada peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien yang mengutamakan kebutuhan, manfaat, dan keselamatan pasien,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 April 2018.

Baca: IDI Akan Kaji Pasal Etik yang Dilanggar Dokter Terawan

Nila menuturkan Kementerian Kesahatan dengan saksama dan hati-hati mencermati masalah dan menelaah solusi pada kasus dokter Terawan. Hal tersebut, menurut Nila, karena masalah diketahui berawal dari persoalan etik yang berlaku internal profesi kedokteran. Masalah etik tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan dan perhatian luas publik.

Sebelumnya, dari surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI menetapkan dokter Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut ditandatangani Ketua MKEK PB IDI Prijo Sidipratomo. Tak ada penjelasan mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Terawan.

Simak: Memahami Metode Cuci Otak Dr Terawan, Kenapa Kontroversial?

Pada 8 April 2018, PB IDI menggelar rapat membahas dokter yang merupakan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat tersebut. Pada 9 April 2018, PB IDI merekomendasikan penilaian terhadap terapi dengan metode digital subtraction angiography (DSA) dilakukan Tim Health Technology Kementerian Kesehatan. Nila mengatakan Kementerian Kesehatan segera mencari solusi terbaik atas metode DSA atau cuci otak yang dilakukan Terawan tersebut.

Komite Penilaian Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan bertugas melakukan kajian dan penilaian teknologi kesehatan terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya menghadapi universal health coverage.

Berita terkait

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

23 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

53 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

3 Maret 2024

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

3 Maret 2024

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

12 Oktober 2023

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

24 Juli 2023

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.

Baca Selengkapnya