TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan ada beberapa pasal etik yang menjadi landasan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI memecat sementara Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Ada Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang dilanggar Terawan," kata Ilham di sekretariat PB IDI, Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Baca: IDI Minta Kementerian Kesehatan Menilai Metode Cuci Otak Terawan
Pasal 4 Kode Etik Kedokteran menyatakan seorang dokter wajib menghindari diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri. Sedangkan Pasal 6 berbunyi setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal lain yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
MKEK PB IDI memecat Terawan dari keanggotaan IDI selama 12 bulan. Keputusan tersebut berkaitan dengan metode cuci otak dengan digital subtraction angiography (DSA) yang dikembangkan dan diterapkannya.
Ilham mengatakan, untuk Pasal 4, Terawan diduga mengiklankan diri. Sedangkan untuk Pasal 6, kata dia, metode cuci otak Terawan belum melalui uji klinis. "Tapi kami ingin mengkajinya dulu untuk memastikan apakah memang dia melanggar," ujarnya.
Baca: Tunda Putusan MKEK, Ketua IDI: Dokter Terawan Belum Dipecat
Menurut Ilham, IDI tidak mau mengambil keputusan yang tidak adil. Rapat Majelis Pimpinan Pusat, dia melanjutkan, sepakat menunda keputusan MKEK agar bisa mengkaji lebih dulu pelanggaran yang dilakukan Terawan.
IDI pun, kata Ilham, akan meminta bukti-bukti yang dimiliki MKEK ihwal pelanggaran tersebut untuk memeriksa kebenarannya. Hal ini juga menegaskan Terawan belum dipecat dari keanggotaan IDI. "Sekarang saya tegaskan Terawan masih jadi anggota IDI," ucapnya.
Ilham berujar IDI akan mempertimbangkan sidang pembelaan Terawan pada Jumat, 6 April lalu. Keputusannya bisa saja menerima keputusan MKEK untuk memecat Terawan atau menolaknya.