PN Jaksel Meminta KPK Menetapkan Tersangka Baru Kasus Century
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 10 April 2018 19:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
"Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengutip putusan hakim tunggal perkara itu, pada Senin 9 April 2018.
Baca juga: Bidik Tersangka Baru Century, KPK Tunggu Salinan Putusan MA
Putusan hakim itu juga memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Hakim memutuskan kasus ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," kata Boyamin membacakan putusan hakim.
Menurut Boyamin atas dikabulkannya gugatan tersebut maka tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century.
Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.
Baca juga: Hukuman Diperberat, Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali
Menurut Boyamin, mereka akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK.
Dalam tuntutan praperadilannya, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Menurut Boyamin, KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.
Tempo masih berusaha menghubungi KPK untuk meminta tanggapan atas putusan tersebut.