PN Jaksel Meminta KPK Menetapkan Tersangka Baru Kasus Century

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 10 April 2018 19:39 WIB

Seorang anggota SatPol PP membersihkan tulisan yang menuntut pengusutan tuntas skandal Bank Century dan penangkapan Anggodo di Halte Rasuna Said di Jakarta (23/11). TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.

"Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengutip putusan hakim tunggal perkara itu, pada Senin 9 April 2018.

Baca juga: Bidik Tersangka Baru Century, KPK Tunggu Salinan Putusan MA

Putusan hakim itu juga memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Advertising
Advertising

Hakim memutuskan kasus ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," kata Boyamin membacakan putusan hakim.

Menurut Boyamin atas dikabulkannya gugatan tersebut maka tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century.

Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.

Baca juga: Hukuman Diperberat, Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Menurut Boyamin, mereka akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK.

Dalam tuntutan praperadilannya, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

Menurut Boyamin, KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisis kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Tempo masih berusaha menghubungi KPK untuk meminta tanggapan atas putusan tersebut.

Berita terkait

Cerita Ganjar Bertemu dengan Boediono dan Romo Magnis, Diberi Wejangan Pengembangan Ekonomi hingga..

24 November 2023

Cerita Ganjar Bertemu dengan Boediono dan Romo Magnis, Diberi Wejangan Pengembangan Ekonomi hingga..

Ganjar Pranowo pada hari ini bertemu dengan mantan Wakil Presiden Boediono dan Romo Magnis. Apa saja yang dibicarakan?

Baca Selengkapnya

Bertemu Boediono, Ganjar Bilang Diskusi Kepemimpinan hingga Pengelolaan SDM

24 November 2023

Bertemu Boediono, Ganjar Bilang Diskusi Kepemimpinan hingga Pengelolaan SDM

Boediono mengatakan pertemuan bersama Ganjar hanya berbicara soal pengalamannya selama berada di pemerintahan sejak orde baru.

Baca Selengkapnya

Sambangi Romo Magnis Suseno, Ganjar Bilang Diskusi soal Moral dan Etika

24 November 2023

Sambangi Romo Magnis Suseno, Ganjar Bilang Diskusi soal Moral dan Etika

Ganjar Pranowo menganggap Romo Magnis sebagai tokoh agama dan intelektual.

Baca Selengkapnya

SBY Berbagi 3 Memori Jadi Presiden, Tak Ingin Salahgunakan Kekuasaan

18 Agustus 2023

SBY Berbagi 3 Memori Jadi Presiden, Tak Ingin Salahgunakan Kekuasaan

"Kami sungguh tidak ingin menyalahgunakan kekuasaan yang kami miliki," ucap SBY.

Baca Selengkapnya

AHY Tiba di Pacitan, Bakal Resmikan Museum dan Galeri SBY-Ani di Hari Kemerdekaan

16 Agustus 2023

AHY Tiba di Pacitan, Bakal Resmikan Museum dan Galeri SBY-Ani di Hari Kemerdekaan

AHY bersama Annisa Pohan telah tiba di Pacitan sejak Selasa malam untuk meresmikan Museum dan Galeri SBY-Ani pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

Try Sutrisno Sebut Kriteria Pemimpin Yang Baik Setelah Sambut Muhaimin Iskandar

20 Mei 2023

Try Sutrisno Sebut Kriteria Pemimpin Yang Baik Setelah Sambut Muhaimin Iskandar

Try Sutrisno menilai pemimpin yang baik harus memiliki otak yang cerdas dan hati yang bersih.

Baca Selengkapnya

Sambangi Boediono, Cak Imin Ngaku Tak Dapat Wejangan Politik

17 Mei 2023

Sambangi Boediono, Cak Imin Ngaku Tak Dapat Wejangan Politik

Cak Imin mengaku mendapatkan banyak masukan dan wejangan dari safari politik ke para mantan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Tiba di Rumah Boediono, Cak Imin Akan Minta Saran Soal Ekonomi dan Pemilu 2024

17 Mei 2023

Tiba di Rumah Boediono, Cak Imin Akan Minta Saran Soal Ekonomi dan Pemilu 2024

Cak Imin tampak datang ke kediaman Boediono dengan mengenakan batik dan peci hitam. Adapun Boediono tampak menyambutnya langsung.

Baca Selengkapnya

Safari ke Wapres, Cak Imin Hari Ini Sambangi Boediono

17 Mei 2023

Safari ke Wapres, Cak Imin Hari Ini Sambangi Boediono

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hari ini akan bertemu dengan mantan Wapres Boediono.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya