TEMPO.CO, Surakarta - Nasabah Bank Century yang menjadi korban produk reksadana Antaboga Delta Sekuritas menanggapi dingin tertangkapnya Hartawan Aluwi. Mereka menolak penggantian dana mereka menunggu pelacakan dan pencairan aset milik Hartawan.
"Gugatan kami terhadap bank sudah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara Forum Nasabah Bank Century Surakarta, Sutrisno, Sabtu, 23 April 2016.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2838K/PDT/2011 tertanggal 19 April 2012, hakim memerintahkan Bank Century, saat itu bernama Bank Mutiara, untuk mengembalikan uang nasabah.
Sutrisno menjelaskan, dia bersama puluhan nasabah lain menabung di Bank Century. Oleh pihak bank, tabungan tersebut dialihkan ke produk reksadana milik Antaboga. "Sehingga urusan kami adalah dengan pihak bank, bukan dengan pemilik reksadana," katanya.
Hingga saat ini, pihak bank belum mengembalikan dana milik 27 nasabah yang telah menang di pengadilan. Total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp 41 miliar. "Sudah bertahun-tahun kami harus menunggu hak kami," kata Sutrisno.
Dia berharap Bank J-Trust sebagai pembeli Bank Mutiara segera melaksanakan putusan pengadilan itu. Apalagi, kewajiban bank untuk mengembalikan uang nasabah korban Century juga menjadi salah satu hal yang menentukan harga saat J-Trust mengakuisisi Bank Mutiara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad menyatakan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan. Namun ia belum mengetahui kapan uang tersebut bisa dicairkan. "Kalau sudah dapat asetnya baru kita serahkan," katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 22 April 2016.
Hartawan merupakan terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah bank Century melalui PT Antaboga Delta Securitas. Diperkirakan kerugian nasabah mencapai Rp 2,6 triliun. Dalam perkara ini, Bareskrim menjerat delapan tersangka dari Bank Century dan PT Antaboga Delta Securitas.
Hartawan divonis hukuman 14 tahun penjara di pengadilan Jakarta Pusat pada 2015. Sementara itu ia meninggalkan Indonesia sejak 2010.
AHMAD RAFIQ