1 Tahun Kasus Novel Baswedan, Sampai di Mana Penyelidikan Polisi?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 10 April 2018 07:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satu tahun berselang setelah peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan, polisi belum juga mampu menangkap pelakunya. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, yang menangani kasus itu, mengaku masih kesulitan mengungkap pelaku.
Novel diserang dua orang saat berjalan pulang selepas menunaikan salat Subuh berjamaah di Masjid Ihsan yang tak jauh dari rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Dua orang berboncengan sepeda motor menyiram air keras ke arah Novel.
Baca: Wakapolri: Progres Kasus Novel Baswedan sudah Disampaikan ke KPK
Polisi berdalih kesulitan menangkap pelaku lantaran penyidik belum dapat mengidentifikasi dua orang yang menyiram air keras itu. "Sampai sekarang, kami mencoba menggali dari saksi yang lain," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui Tempo, Jumat, 6 April 2018.
Argo mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan. Menyebar beberapa sketsa orang yang diduga sebagai penyerang Novel, membuka saluran pengaduan masyarakat bila melihat orang dengan ciri-ciri sesuai sketsa, serta memeriksa 68 orang saksi, 38 CCTV (closed circuit television), dan 109 toko kimia yang berada di DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, dari 38 titik CCTV yang diperiksa, hanya dua titik polisi bisa mengambil pengambilan gambar. "Karena resolusinya kurang bagus dan kadang ada yang tidak merekam, satu ada yang dalam periode satu dua pekan datanya sudah terhapus," tuturnya.
Baca: Kasus Novel Baswedan, Polisi Bentuk Satgas Berisi 166 Penyidik
Selain itu, dari 109 toko kimia yang diperiksa, kata Argo, hanya 91 toko yang masih beroperasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengatakan, polisi tidak mendapati pembelian yang tidak wajar pada periode 9 dan 10 April 2017.
Argo juga mengatakan bahwa polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari Novel ihwal kasus besar apa saja yang telah ditanganinya, kapan merasa dikuntit orang, dan saat itu sedang menangani kasus apa. "Kami belum mendapat informasi," katanya. Menurut Argo, polisi dapat menggunakan metode deduktif dalam pengungkapan kasus Novel.
Novel telah diperiksa saat dia menjalani pengobatan matanya di Singapura, 14 Agustus 2017. Ketika itu, Argo menuturkan, Novel baru menceritakan kronologi penyerangannya. "Karena kan waktu itu kondisinya masih belum fit," kata Argo.
Meski belum mampu menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan, kepolisian tetap melaporkan perkembangan kasus tersebut. Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Syafruddin, mengatakan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis telah melaporkan perkembangan kasus Nobel kepada pimpinan KPK pada awal April 2018.
Namun, Syafruddin enggan membeberkan sampai di mana kasus tersebut. "Ada yang perlu dibuka ada yang perlu dirahasiakan, karena ini menuju pada tersangka," kata Syafruddin saat ditemui di kantor Dewan Masjid Indonesia, Senin, 2 April 2018.
KPK telah menerima laporan terbaru soal kasus penyerangan Novel. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, laporan dari kepolisian yang diterima masih sebatas sketsa wajah terduga yang pelaku penyerangan. "Masih tentang penyebaran sketsa wajah," ujar Febri di kantornya, pada pekan lalu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa yang juga pengacara Novel Baswedan menyampaikan sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru. Menurut dia, polisi bahkan ingin memeriksa Novel. "Karena Novel sudah memberikan keterangan yang cukup lengkap di Singapura," ujar dia.
TAUFIQ SIDDIQ | MUHAMMAD HENDARTYO