TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Satuan tugas khusus tersebut terdiri atas 166 penyidik.
"Saya bentuk satu tugas khusus, ada 166 penyidik yang khusus menangani kasus ini," kata Idham Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 14 Maret 2018.
Baca: Novel Baswedan Diperiksa Tim Khusus Bentukan Komnas HAM
Idham mengatakan pengusutan kasus ini berada dalam pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Sementara itu, dari pengawasan eksternal terdapat Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional. "Penyidik Polda Metro Jaya kerjasama tim teknis dari KPK," ujarnya.
Menjelang satu tahun penyerangan terhadap Novel Baswedan, polisi belum juga menemuan pelakunya. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan sempat menyinggung kasus ini dalam RDP. Ia meminta kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas. "Jangan sampai ada ruang untuk mengatakan ternyata benar harus ada tim gabungan pencari fakta," kata dia.
Baca: Novel Baswedan Belum Terima Panggilan Pemeriksaan dari Polda
Idham pun memastikan proses penyelidikan penyerangan Novel terus berjalan. Menurut dia, penyelesaian kasus hanya tinggal menunggu waktu. "Bukan saja kasus Novel Baswedan saja ini yang belum kita ungkap," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan perkembangan kasus Novel sudah mengerucutkan kepada tiga orang terduga yang pernah disampaikan ke publik. Hasil itu didapatkan setelah kepolisian menggunakan metode deduktif dan induktif dalam penyelidikan.
"Kita sempat memeriksa saksi-saksi penting yang melihat pada saat kejadian dan dari situ ketemu saksi penting," kata Tito. Polri juga telah dibantu kepolisian Australia untuk menyelidiki kasus penyerangan Novel Baswedan yang terjadi 11 April lalu itu.