Saksi: HTI Ingin Ganti Pancasila dan Menyesuaikan dengan Islam
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 5 April 2018 14:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghadirkan dua saksi ahli dari pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM dalam sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pembubaran organisasi itu. Salah satu saksi ahli adalah dosen sosiologi politik dan sosiologi agama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuli Qodir.
"HTI ingin mengubah dasar negara dari Pancasila dan menyesuaikannya dengan ajaran Islam," kata anggota Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah 2015-2020 itu menjawab kuasa hukum penggugat, Kamis, 5 April 2018. HTI, menurut dia, berdakwah secara diam-diam. Zuli merujuk penjelasannya kepada buku-buku yang ditulis dan dibacanya.
Baca:
Begini Sepak Terjang HTI Sebelum Dibubarkan ... HTI: 20 Tahun Lebih Kami Berdiri, Aman-aman ...
HTI juga menolak demokrasi. Menurut Zuli, informasi itu dia dapatkan dari buku yang ditulis oleh seorang kyai Nahdlatul Ulama. HTI menolak karena demokrasi dibuat oleh manusia. “Dan sistemnya tidak sesuai dengan hukum Islam."
Kuasa hukum tergugat, Hafzan Taher, mengatakan keterangan itu menguatkan keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI. "Referensinya, di Yodania sudah dibubarkan juga karena ajarannya itu membangun sebuah negara untuk meniadakan konsep negara dan bangsa yang sudah ada," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra, membantah penjelasan Zuli mengenai alasan penolakan demokrasi. "HTI menolak demokrasi karena sistem itu menetapkan halal dan haram di tangan manusia," kata Gugum.
Baca juga:
Jokowi Teken Perppu Ormas, HTI Akan Gelar ...
Apa Hubungan Hizbut Tahrir dan IPB Saat ...
Dia juga mempertanyakan kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan. Saksi melontarkan keterangan yang tidak langsung dikonfirmasi kepada HTI.
Sidang baru saja dilanjutkan kembali setelah diskors selama satu jam. Sidang akan mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Azyumardi Azra.