KPK Periksa Istri Akil Mochtar untuk Kasus TPPU Muchtar Efendy

Kamis, 5 April 2018 13:39 WIB

Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita tertunduk saat akan dimintai keterangannya oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2016. KPK memeriksa Ratu Akil sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun terkait kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buton pada 2011-2012 di MK dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar pada mantan Ketua MK AKil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita Akil hari ini, Kamis, 5 April 2018. KPK juga akan memeriksa advokat Kamarussalam alias Polo.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muchtar Efendy. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU Muchtar Effendi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 5 April 2018.

Baca: Perantara Suap Akil Mochtar Jadi Tersangka ...

KPK telah menetapkan Muchtar Efendy sebagai tersangka TPPU sejak Jumat, 9 Maret 2018. Lembaga antirasuah itu menyangka Muchtar telah menyamarkan harta yang diperoleh dalam kasus korupsi yang melibatkan Akil Mochtar.

Muchtar pernah disebut sebagai orang dekat Akil. Kasus yang menjerat Muchtar adalah pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Advertising
Advertising

Muchtar disangka telah membelanjakan uang suap yang diberikan kepada Akil Mochtar dari sejumlah kepala daerah yang tersangkut sengketa di MK. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Muchtar disangka membelanjakan sejumlah Rp13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.

Baca juga: Divonis, Perantara Suap Akil Ingin Dihukum ...

Akil menerima uang dari permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi, yaitu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzzana sebesar total Rp10 miliar dan US$500 ribu dan dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK sebesar Rp20 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang itu diberikan kepada Akil lewat perantara Muchtar.

Akil Mochtar menjadi terpidana karena terbukti menerima suap sejumlah sengketa pilkada di MK. Atas perbuatannya, ia dihukum penjara seumur hidup.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

8 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

7 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

7 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

9 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

10 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya