TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia adalah orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menjadi terpidana dalam kasus pemberian keterangan palsu.
"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: Ini Alasan Yasonna Izinkan Muchtar Effendi ke Pansus Angket KPK
Muchtar Effendi diduga telah membelanjakan uang suap yang diberikan kepada Akil Mochtar dari sejumlah kepala daerah yang tersangkut sengketa di MK. "Tersangka Muchtar Effendi diduga telah membelanjakan sejumlah Rp 13,5 miliar tersebut berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain," kata Basaria.
Akil Mochtar menjadi terpidana dalam kasus suap sejumlah sengketa pilkada di MK. Atas perbuatannya, ia dihukum penjara seumur hidup.
Dalam kaitan dengan kasus ini, Akil Mochtar menerima uang dari permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi, yaitu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzzana sebesar total Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu dan dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK sebesar Rp 20 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang itu diberikan kepada Akil lewat perantara Muchtar Effendi.
Baca: KPK Pertanyakan Dasar Hukum Muchtar Effendi Hadiri Pansus Angket
Dari total sekitar Rp 35 miliar yang diterima tersebut, Muchtar diduga menyerahkannya kepada Akil Mochtar sebesar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar. Uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sekitar Rp3,8 miliar, dan sekitar Rp 13,5 miliar diduga dikelola oleh Muchtar Effendi atas pengetahuan serta persetujuan Akil Mochtar untuk membeli sejumlah aset.
Muchtar Effendi telah terbukti bersalah atas kasus upaya penghambatan penyidikan, penuntutan, dan keterangan yang diberikan tidak benar atau palsu dalam persidangan dengan terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia dihukum 5 tahun penjara.
Kemudian, pada Maret 2017, KPK juga telah menetapkan Muchtar Effendi bersama-sama Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, perkaranya masih dalam proses penyidikan.