Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Eks Dirut Pemasaran Garuda
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 4 April 2018 21:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Arif Wibowo mantan PLH Dirut Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia, dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus S.A.S serta Rolls-Royce yang dilakukan PT Garuda Indonesia. Dia diperiksa untuk Emirsyah Satar, mantan CEO PT Garuda Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap itu.
Arif Wibowo enggan berkomentar banyak saat meninggalkan Gedung KPK, seusai menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar mantan CEO PT Garuda Indonesia. "Tanya penyidik," kata Arif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 April 2018.
Baca: Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Sita Rumah Seharga Rp 8,5 Miliar
Arif juga irit bicara saat ditanya mengenai materi pemeriksaan. Dia mengaku tidak banyak dicecar pertanyaan. "Tadi 1 atau 2 pertanyaan," ujarnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar. Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT MRA sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2017.
Emirsyah diduga menerima suap berupa uang 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Baca: KPK Panggil Suami Dian Sastro untuk Kasus Emirsyah Satar
Selain menerima suap berupa uang, Emirsyah diduga juga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga suap itu diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah Satar yang berada di luar negeri.