TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik keluarga tersangka kasus suap Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap salah satu aset milik keluarga tersangka Emirsyah Satar. Aset itu adalah satu unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Ferdiansyah, di gedung KPK pada Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: KPK Panggil Suami Dian Sastro untuk Kasus Emirsyah Satar
Menurut Febri, rumah tersebut diduga dibeli oleh keluarga Emirsyah pada 2012 seharga kurang-lebih Rp 8,5 miliar. "Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka Soetikno Soedarjo," ujarnya.
Rumah tersebut dibeli dari penyanyi era 1980-an, Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto, yang sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 15 Januari 2018. Saat itu, Iis Sugianto mengaku dikonfirmasi KPK soal pembelian rumah oleh salah satu tersangka kasus suap dalam kasus tersebut.
Febri mengatakan penyidik melakukan pendekatan follow the money dalam kasus ini. Penyidik bersama tim asset tracing, kata dia, melakukan proses pencarian aset sampai proses penyitaan.
Baca: Jual Rumah ke Emirsyah Satar, Penyanyi Iis Sugianto Dipanggil KPK
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, terkait dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS dalam periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.