KPK: Suap 38 Anggota DPRD Sumut Terkait LPJ hingga APBD
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 3 April 2018 21:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kasus korupsi berjemaah yang menjerat 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 merupakan kasus suap yang juga melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"38 tersangka terindikasi menyalahkan wewenangnya sebagai anggota DPRD karena menerima atau memberi hadiah oleh Gubernur Sumut Gatot," ujarnya di gedung KPK, Selasa, 3 April 2018.
Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, KPK: Terima Fee Rp 300 Juta
Agus menyebutkan penyelewengan wewenang tersebut berkaitan dengan sejumlah tugas dan wewenang DPRD, di antaranya pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Sumatera Utara tahun 2013-2014 oleh DPRD, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, serta penolakan hak interpelasi anggota DPRD pada 2014.
Agus mengatakan para tersangka itu menerima fee Rp 300-350 juta per orang dari Gatot. "Untuk barang bukti, ada keterangan saksi, lalu surat dan berkas elektronik," ucapnya.
Adapun 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.
Baca: Kelakar Jusuf Kalla Soal Puluhan Anggota DPRD Sumut Tersangka
Kemudian Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Selanjutnya Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
Menurut Agus, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para anggota DPRD Sumut sejak 2015 berkaitan dengan suap yang dilakukan Gatot tersebut.