19 Anggota Jadi Tersangka Suap, DPRD Kota Malang Terancam Lumpuh
Reporter
Eko Widianto (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 2 April 2018 16:52 WIB
TEMPO.CO, Malang - Kinerja dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terancam lumpuh jika 19 anggota dewan yang menjadi tersangka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap yang juga melibatkan Wali Kota Malang.
"Proses legislasi, pengawasan dan penganggaran bakal terganggu," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Widyagama Malang, Anwar Cengkeng pada Senin, 2 April 2018.
KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2015. Selain mereka, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka.
Baca: Suap Wali Kota Malang, Ini 18 Anggota DPRD yang Jadi Tersangka
Alasannya, kata Anwar, jumlah anggota yang ada tak cukup untuk mengambil keputusan. Sesuai tata tertib DPRD Kota Malang pasal 105, keputusan DRPD diambil sekurang-kurangnya atas persetujuan 30 anggota dari total 45 anggota dewan. Jika Arief dan 18 anggota DPRD ditahan, maka hanya tersisa 26 anggota.
Untuk itu, Anwar menyarankan pimpinan partai untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota dewan yang menjadi tersangka. Maksudnya agar proses pembahasan APBD 2019 dan pembahasan peraturan daerah bisa tetap berjalan.
Baca: Kasus Suap Wali Kota Malang, KPK Tahan 5 Anggota DPRD
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim mengaku telah mengajukan izin kepada KPK untuk memimpin sidang istimewa HUT Kota Malang dan sidang paripurna laporan pertanggung Wali Kota Malang. "Saya Kamis kemarin tak hadir, sudah izin ke penyidik. Pemeriksaan Jumat depan," kata dia. Abdul Hakim adalah salah satu anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mencari solusi atas ancaman fungsi DPRD Kota Malang lumpuh, sejumlah pimpinan partai dan fraksi berkumpul untuk membahas persoalan yang dialami DPRD Kota Malang. "Atas saran dari berbagai elemen," kata Abdul.
Saat ini, DPRD Kota Malang tengah membahas sejumlah peraturan daerah, yaitu perda CSR, lalu lintas, dan parkir yang menjadi inisiatif DPRD. DPRD juga masih perlu memikirkan mengenai tiga kursi wakil ketua DPRD yang kosong setelah ketiga pejabatnya terjerat kasus suap oleh KPK. "Mengalir saja," kata Abdul.
Baca: KPK Tahan Wali Kota Malang Inkumben, Pendukung Gelar Aksi