Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg

Reporter

Imam Hamdi

Minggu, 1 April 2018 11:48 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak asal memasukan larangan mantan narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif ke dalam Peraturan KPU. "Normalnya kami pandang positif saja. Tapi, buat undang-undangnya dulu," kata Habiburokhman di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.

Menurut dia, untuk membuat aturan KPU harus melihat aturan di atasnya. KPU tak bisa menerjemahkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu begitu saja. Pasalnya, UU memberi kesempatan narapidana korupsi yang sudah menjalani hukuman lima tahun untuk dipilih. "Asalkan mengumumkan. Jadi, KPU tidak boleh membatasi hak orang yang tidak mengacu pada perundang-undangan."

Baca:
KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu ...
Perludem: Partai Jangan Beri Ruang Bekas ...

Menurut dia, KPU tidak bisa begitu saja mengeluarkan atau memasukan aturan baru tanpa payung hukum. “Harus ada UU dulu. KPU Usulkan saja."

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan rencana pelarangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif, jangan hanya sebagai tipu muslihat atau pencitraan Komisi Pemilihan Umum belaka. Rencana itu mesti diperjuangkan total agar menjadi kebijakan yang nyata. "Itu aturan yang sangat progresif, positif."

Advertising
Advertising

Perludem mendukung KPU sebagai regulator pemilu yang menjalankan secara konsisten tujuan dari pemilu sebagaimana disebut dalam pasal 4 Undang Undang Pemilu untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Baca:
KPU Kaji Kemungkinan Diskualifikasi Calon ...
KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah ...

Pemilu yang demokratis dan berintegritas, kata Titi, bukan hanya pada penyelenggaranya dan proses penyelenggaraannya saja. Namun, KPU juga mesti konsisten menjaga mandat untuk membuat aturan yang demokratis dan berintegritas untuk menghasilkan produk pemilu yang bermutu.

"Kami harap KPU betul-betul berkomitmen untuk membuat aturan ini." Menurut Titi, rencana melarang mantan narapidana korupsi tidak bertentangan dengan undang-undang atau konstitusi di negara ini. Rencana itu, kata dia, merupakan wujud komitmen untuk menjaga pemilu berintegritas terhadap penyelenggaraan pemilu dari hulu ke hilir.

Menurut Titi, KPU tidak akan menabrak aturan jika berpegangan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Menambahkan pasal larangan untuk bekas napi korupsi tidak menyalahi aturan dan calon harus setia kepada Pancasila dan UU.” Apa mungkin kita meyakini orang yang korupsi setia terhadap nilai Pancasila dan UU."

Larangan itu bertentangan atau tidak dengan UU, kata Titi, jika aturan itu direalisasikan. "Ini soal bagaimana regulator pemilu konsisten dalam mengatur pengyelenggaraan pemilu yang demokratis."

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

2 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

4 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

15 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

19 jam lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

20 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

21 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

21 jam lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

1 hari lalu

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?

Baca Selengkapnya