Setya Novanto Disebut Masih Punya Ruang Jadi Justice Collaborator

Reporter

Antara

Jumat, 30 Maret 2018 16:13 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Maret 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemberian status justice collaborator bagi Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang tuntutan Setya.

"Untuk posisi sebagai justice collaborator atau JC sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Pengacara Masih Optimistis Setya Novanto Bisa Jadi JC

Febri mengatakan pihaknya memandang Setya belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, "Sehingga pada tuntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan JC-nya," ujarnya.

Meski begitu, kata Febri, Setya masih mempunyai ruang untuk memperoleh status tersebut karena saat ini posisi mantan Ketua DPR itu juga sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP. "Masih ada ruang saya kira bagi Setya Novanto karena posisinya juga sekaligus sebagai saksi untuk penyidikan yang lain," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Partai Demokrat Bantah Pernah Dimintai Perlindungan oleh Setya

Menurut Febri, KPK telah beberapa kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. "Jika memang Novanto punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini atau pelaku-pelaku lain tentu dengan informasi yang benar dan valid, maka hal tersebut masih terbuka dalam proses penyidikan tersangka yang lain," kata dia.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya pun mengaku masih optimistis kliennya bisa menjadi justice collaborator. Sebab, menurut dia, Setya hanya kurang memenuhi persyaratan, artinya ada syarat yang sudah dipenuhi.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sejumlah US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setya dengan subsider 3 tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setya untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

26 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya