TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, optimistis kliennya masih diberikan kesempatan untuk menjadi justice collaborator (JC).
"Kami tidak melihat alasan yang signifikan bahwa JC itu ditolak. Kami memperkirakan bahwa JC Pak Nov masih diberikan kesempatan," ujar Firman seusai sidang lanjutan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Setya Novanto Dituntut Ganti Kerugian Negara 7,4 Juta Dolar AS
Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Setya belum memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator. Namun jaksa menyebutkan, apabila pada kemudian hari Setya bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jaksa akan mempertimbangkannya kembali.
Adapun syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi justice collaborator antara lain memberikan keterangan signifikan mengenai kejahatan yang diperbuat, mengungkap pelaku lain yang lebih besar, serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya.
Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas keterlibatannya dalam pengaturan proyek e-KTP. Jaksa juga menuntut Setya membayar uang pengganti kerugian negara US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Setya.
Baca: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Setya Novanto
Firman menuturkan, apabila dalam persidangan dikatakan ada syarat yang belum dipenuhi, artinya ada syarat yang sebenarnya sudah dipenuhi kliennya. "Jadi mungkin hanya ada kurang persyaratan saja. Nah, persyaratan apa itu, KPK-lah yang tahu," ucapnya.
Yang jelas, menurut Firman, tim penasihat hukum telah semaksimal mungkin mendorong proses Setya Novanto menjadi justice collaborator. Menurut dia, Setya siap jika nanti diperlukan untuk memberikan kesaksian yang berkaitan dengan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. "Mungkin saja beliau bisa memberikan informasi yang signifikan dan penting dalam penuntasan kasus e-KTP ini," tuturnya.