Air Mata Deisti untuk Setya Novanto Saat Tuntutan Dibacakan

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 30 Maret 2018 07:55 WIB

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor didampingi kerabatnya saat pembacaan tuntutan kasus e-KTP yang menjerat suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. 29 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, meneteskan air mata saat jaksa penuntut umum, Abdul Basir, membacakan tuntutan untuk suaminya, terdakwa korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018. Sesekali dia menyeka air mata yang jatuh ke pipinya. Meski matanya berkaca-kaca, Deisti berusaha tersenyum.

Kerabat Setya yang duduk di samping Deisti juga menangis. Kerabat itu mencoba menenangkan Deisti dengan sesekali merangkul dan memegang lengannya. Kerabat yang lain juga menangis dan mengusap air mata. Ada pula yang mengusap hidung dan menutup mulut untuk menahan tangis.

Baca:
Kecewa pada Jaksa, Istri Setya Novanto Berharap Keadilan Hakim
Berapa Tuntutan untuk Setya Novanto? Ini Kemungkinannya

Seusai sidang, awak media menanyai Deisti. Namun dia diam. Deisti meninggalkan ruang sidang bersama kerabat-kerabatnya tanpa sepatah kata.

Di kursi pesakitan, terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, tenang sejak awal persidangan. Dia sempat menggerak-gerakkan kakinya atau sesekali menunduk selama persidangan. Selepas sidang, dia langsung dikawal meninggalkan ruangan.

Advertising
Advertising

Setya dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya dinilai menguntungkan diri sendiri dengan menerima gratifikasi senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP.

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca:
Pengacara Optimistis JC Setya Novanto...
Hadiri Sidang Setya Novanto, Agung Laksono...

Jaksa KPK juga meminta bekas Ketua Umum Partai Golongan Karya itu membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diterimanya sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak politik Setya Novanto pada masa waktu tertentu. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa Abdul.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya