Air Mata Deisti untuk Setya Novanto Saat Tuntutan Dibacakan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 30 Maret 2018 07:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, meneteskan air mata saat jaksa penuntut umum, Abdul Basir, membacakan tuntutan untuk suaminya, terdakwa korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018. Sesekali dia menyeka air mata yang jatuh ke pipinya. Meski matanya berkaca-kaca, Deisti berusaha tersenyum.
Kerabat Setya yang duduk di samping Deisti juga menangis. Kerabat itu mencoba menenangkan Deisti dengan sesekali merangkul dan memegang lengannya. Kerabat yang lain juga menangis dan mengusap air mata. Ada pula yang mengusap hidung dan menutup mulut untuk menahan tangis.
Baca:
Kecewa pada Jaksa, Istri Setya Novanto Berharap Keadilan Hakim
Berapa Tuntutan untuk Setya Novanto? Ini Kemungkinannya
Seusai sidang, awak media menanyai Deisti. Namun dia diam. Deisti meninggalkan ruang sidang bersama kerabat-kerabatnya tanpa sepatah kata.
Di kursi pesakitan, terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, tenang sejak awal persidangan. Dia sempat menggerak-gerakkan kakinya atau sesekali menunduk selama persidangan. Selepas sidang, dia langsung dikawal meninggalkan ruangan.
Setya dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya dinilai menguntungkan diri sendiri dengan menerima gratifikasi senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP.
Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca:
Pengacara Optimistis JC Setya Novanto...
Hadiri Sidang Setya Novanto, Agung Laksono...
Jaksa KPK juga meminta bekas Ketua Umum Partai Golongan Karya itu membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diterimanya sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak politik Setya Novanto pada masa waktu tertentu. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa Abdul.