Polri Bantah Perwira di Jabatan Fungsional Disebut Menganggur

Kamis, 29 Maret 2018 20:15 WIB

Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian memimpin serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi di aula Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, 19 September 2017. TEMPO/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto membantah anggapan soal anggota kepolisian yang ditempatkan dalam jabatan fungsional disebut sebagai polisi yang menganggur. Menurut dia, tugas jabatan fungsional sama berat dan sibuknya dengan jabatan struktural.

"Kalau cuma mengandalkan jabatan struktural, tidak akan bisa mampu mengatasi beban tugas seperti di Bareskrim," kata Arief saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Kata Kapolri Tito Karnavian Soal 414 Perwira Polri Menganggur

Arief mengatakan selain memiliki tugas yang sama berat, jabatan fungsional memiliki hak yang sama dengan pejabat struktural, salah satunya dalam hal gaji. Bahkan, polisi di jabatan fungsional juga memiliki kesempatan yang sama untuk terus naik jabatan. "Kalau bagus, berintegritas, berprestasi, bisa naik hingga komisaris besar," kata Arief.

Penjelasan Arief ini untuk menjawab adanya 414 anggota kepolisian berpangkat komisaris besar yang tak punya jabatan hingga Desember 2018 alias menganggur. Adapun yang dimaksud menganggur, anggota polisi itu ditempat sebagai pejabat fungsional, seperti misalnya analisis kebijakan (anjak), penyidik utama, ahli dokter muda, dan dokter madya. Mereka berada di luar jabatan struktural seperti kepala polisi daerah, kepala polisi reskrim, kepala polisi sektor, dan direktur.

Advertising
Advertising

Baca: Atasi Perwira Polri Menganggur, Lulusan STIK Dikirim ke Papua

Menurut Arief, memang dari 414 perwira menengah itu tidak semuanya berada di jabatan fungsional. Ada pula anggota yang benar-benar tidak memiliki jabatan apapun lagi, tetapi dengan alasan dan kondisi khusus, seperti contohnya yang sedang mengajukan masa persiapan pensiun (MPP).

Perwira yang mengajukan MPP berhak untuk tidak bekerja selama enam bulan hingga satu tahun. Sebab, mereka diberi kesempatan untuk mencari peluang bisnis di masa pensiunnya. "Ada juga anggota yang depresi. Masuk rumah sakit jiwa untuk diawasi," kata Arief menyebutkan alasan lainnya.

Sebagai solusi, Arief mengatakan saat ini ia sudah mengajukan untuk memperbanyak jumlah jabatan fungsional di kepolisian kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Usulan itu tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait anggarannya.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

5 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

6 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

18 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya