Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Kamis, 29 Maret 2018 03:00 WIB

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. Majelis Hakim memerintahkan KPK mengajukan permohonan kepada Bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membuka blokir rekening deposit boks investasi dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, karena pemblokiran terhadap aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam untuk dipilih dan memilih selama lima tahun atas kasus korupsi pemberian izin pertambangan.

"Mencabut hak politik selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Simak: Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

Selain itu, hakim juga menghukum Nur Alam dengan pidana pokok 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp 2,7 miliar atau penjara selama 1 tahun.

Hakim menilai Nur Alam terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Advertising
Advertising

Nur Alam juga dinilai telah terbukti memperkaya korporasi PT AHB (belakangan diakusisi PT Billy Indonesia) senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut. Dari pelanggaran itu Nur Alam disebut memperoleh kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar.

Hakim juga menilai Nur Alam terbukti menerima suap secara berkala dari PT Richcorp Internasional Ltd sebanyak Rp 40,2 miliar. Suap tersebut masih berkaitan dengan pemberian IUP PT AHB.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Nur Alam telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki prestasi selama menjabat Gubernur Sultra.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Nur Alam dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita terkait

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.

Baca Selengkapnya

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.

Baca Selengkapnya

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar

Baca Selengkapnya

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

29 Maret 2018

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan banding atas vonis 12 tahun

Baca Selengkapnya

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

28 Maret 2018

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, berharap hakim memberikan vonis ringan ke kliennya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor hari ini.

Baca Selengkapnya

Gubernur Nur Alam Jalani Sidang Vonis Hari Ini

28 Maret 2018

Gubernur Nur Alam Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya