MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 28 Maret 2018 19:18 WIB

Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Senior Setara Institute Ismail Hasani berharap hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis, 28 Maret 2018, bisa membawa harapan baru. Hal ini penting untuk menyelamatkan integritas lembaga MK yang selama ini dipimpin Arief Hidayat.

"Hasil RPH mengakhiri polemik tentang dapat tidaknya Arief Hidayat dipilih kembali menjadi ketua MK. Para hakim sepakat bahwa Arief tidak bisa lagi menjabat ketua MK karena telah menjabat dua periode," kata Ismail melalui pernyataan tertulisnya, Kamis, 28 Maret 2018.

Baca: Soal Arief Hidayat, Setara Institute Minta MK Jaga Integritas

Menurut dia, integritas kelembagaan MK selama masa kepemimpinan Arief mengalami pelemahan, baik karena perilakunya yang menyalahi standar etika hakim maupun terkait kualitas putusan hakim. Nantinya, kata dia, ketua baru yang akan dipilih pada pekan depan, haruslah sosok yang mumpuni di bidang ketatanegaraan, memiliki integritas tinggi, dan independensi kuat di atas rata-rata hakim konstitusi.

"Ketua MK baru juga haruslah sosok yang potensial membawa perubahan, bukan penikmat status quo dan enggan keluar dari zona nyaman," ujarnya.

Di tengah menguatnya konservatisme di tubuh MK, kata Ismail, lembaga tersebut perlu memiliki pemimpin baru sekaliber seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Negara ini membutuhkan pimpinan yang mampu menebarkan spirit aktivisme pada hakim lain untuk mengeluarkan putusan-putusan yang berkualitas dan progresif. Penguatan kelembagaan MK sebagai justice office yang modern, akuntabel, dan terpercaya, juga harus menjadi agenda ketua baru.

Baca: Alasan Jokowi Tetap Lantik Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi

Advertising
Advertising

Dalam jangka panjang, MK harus memberikan kesempatan bagi para pembentuk UU untuk melakukan penguatan MK melalui perubahan UU MK. Tujuannya untuk kembali menata sistem pengawasan, pembatasan absolutisme kewenangan MK, model rekrutmen, dan pembaruan manajemen perkara dan persidangan.

Selama ini, penguatan kelembagaan MK selalu dimentahkan oleh MK melalui proses uji materiil, sehingga MK sama sekali tidak mengalami pembaruan sistemik sejak kasus korupsi yang menjerat Akil Muchtar, Patrialis Akbar, dan kasus pelanggatan etik yang menyengat Arief Hidayat.

Meskipun hak memilih itu ada pada sembilan hakim konstitusi, kata dia, aspek-aspek di atas haruslah menjadi rujukan para hakim. Hakim yang akan dipilih tidak boleh terjebak pada faksionisme kelompok yang akan merugikan para pencari keadilan konstitusional dan memperlemah kelembagaan MK.

"Saya mengetuk hati para hakim untuk berhenti berpolitik dalam pemilihan ketua dan dalam pengambilan putusan-putusan perkara di MK. Karena MK bukanlah tempat berpolitik para politisi," kata Ismail.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

13 menit lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

5 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

5 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

7 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

10 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya