Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Arief Hidayat, Setara Institute Minta MK Jaga Integritas

Reporter

image-gnews
Ketua MK, Arief Hidayat bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekjen M Guntur Hamzah (kanan), memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, 27 Januari 2017. Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MK, Arief Hidayat bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekjen M Guntur Hamzah (kanan), memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, 27 Januari 2017. Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Setara Institute, Ismail Hasani, meminta para hakim konstitusi bisa memastikan integritas lembaga tetap terjaga dengan tidak menyepakati langkah-langkah kontroversial terkait dengan posisi Arief Hidayat, yang kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Berhenti berpolitik dalam faksi-faksi yang tidak produktif dan membuat integritas kelembagaannya menurun," kata Ismail melalui pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca juga: Arief Hidayat Buka Suara Soal Pertemuan dengan DPR

Adapun langkah yang bisa diambil para hakim MK adalah memberikan kesempatan kepada Arief Hidayat untuk menyelesaikan jabatannya sebagai Ketua MK hingga 1 April 2018. Kedua, tidak menyepakati desain rencana pengangkatan kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK karena melanggar undang-undang.

"Ketua MK hanya boleh menjabat dua kali, yang artinya seorang hakim hanya dibolehkan menduduki dua kali masa jabatan tanpa harus menuntaskan masa jabatan yang ditetapkannya."

Ketiga, tidak melakukan permufakatan yang tidak etis dengan melakukan aklamasi memilih kembali Arief menjadi Ketua MK. "Memilih Ketua MK yang memiliki integritas moral dan etis tinggi adalah kebutuhan nyata bagi MK dan bagi kehidupan berkonstitusi kita," ujarnya.

Pada hari ini, rencananya MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan Ketua MK. Secara de jure, masa jabatan Arief sebagai hakim dan sebagai Ketua MK akan habis pada 1 April 2018.

Karena jabatan ketua MK itu melekat pada jabatan hakim, per 1 April jabatan ketua pun tidak lagi disandang Arief, meskipun per 28 Maret 2018 Arief telah diambil sumpah untuk jabatan hakim lima tahun ke depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, ada catatan etik, karena telah dua kali diberi sanksi ringan akibat pelanggaran etika hakim, Arief tetap mulus dipilih oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Pada Selasa, 27 Maret 2018, Presiden Jokowi dalam prosesi pengambilan sumpah secara implisit mengakui kontroversi itu.

"(Jokowi) menegaskan bahwa itu bukan domain kewenangan dirinya selaku presiden."

Menurut dia, pada periode kepemimpinan Arief Hidayat, selain kualitas putusan yang melemah, tingkat politicking pada putusan-putusan MK juga meningkat. Hal tersebut tecermin dari banyaknya dissenting opinion pada putusan-putusan yang dihasilkan MK.

Meskipun dissenting opinion dimungkinkan dan sah secara hukum, secara politik dapat dibaca sebagai cerminan konfigurasi afiliasi politik para hakim MK. Padahal tugas utama hakim konstitusi adalah menegakkan keadilan konstitusional, bukan menegakkan keadilan berdasarkan selera politik kelompok-kelompok masyarakat tertentu.

Keadilan konstitusional adalah keadilan yang hanya didasari norma-norma konstitusi, bukan pada aspirasi kerumunan massa dan kehendak para politikus.

Menanggapi banyaknya kritik, Arief Hidayat mengatakan tak memiliki rencana khusus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. "Saya serahkan kepada Allah," katanya setelah dilantik menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

11 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjawab saat hakim MK Arief Hidayat bertanya Jokowi bagi-bagi bansos. Ini katanya.


Soal Urgensi Kehadiran Jokowi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK, Begini Kata Pakar Hukum

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
Soal Urgensi Kehadiran Jokowi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK, Begini Kata Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpendapat bahwa keterangan Jokowi dalam sidang di MK merupakan hal penting. Beda dengan hakim MK Arief Hidayat.


Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

13 hari lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

Hakim MK Arief Hidayat menegur Ketua DKPP Heddy Lugito usai menolak menjawab soal pelanggaran etik KPU dalam pencalonan Gibran.


DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU

14 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan tidak semua pengaduan berujung amar putusan yang menjatuhi sanksi.


Hakim Tutup Peluang Panggil Jokowi ke Sidang MK, Ini Pihak-pihak yang Ingin Presiden Dihadirkan

14 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Tutup Peluang Panggil Jokowi ke Sidang MK, Ini Pihak-pihak yang Ingin Presiden Dihadirkan

Hakim MK Arief Hidayat menutup peluang memanggil Jokowi ke sidang sengketa pilpres dengan alasan tak elok dan Presiden harus dijunjung tinggi.


Jawaban MK Kenapa Tak Hadirkan Jokowi dan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

14 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jawaban MK Kenapa Tak Hadirkan Jokowi dan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

4 menteri Jokowi yang bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di MK tidak disumpah. Presiden Jokowi pun tidak dihadirkan dalam sidang. Ini jawaban MK.


Hakim MK Arief Hidayat Singgung Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk

14 hari lalu

Hakim Konstitusi, Arief hidayat. TEMPO/Seto Wardhana
Hakim MK Arief Hidayat Singgung Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk

Hakim MK Arief Hidayat menyebut Pilpres 2024 lebih hiruk pikuk dibandingkan sebelumnya. Apa sebabnya?


Hakim Arief Hidayat Ungkap Alasan Jokowi Tidak Dihadirkan di Sidang MK

14 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Arief Hidayat Ungkap Alasan Jokowi Tidak Dihadirkan di Sidang MK

Hakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan Presiden Jokowi tidak dihadirkan dalam sidang sengketa pemilu


Hakim MK Ungkap Alasan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Hakim Konstitusi, Arief hidayat. TEMPO/Seto Wardhana
Hakim MK Ungkap Alasan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

Hakim Arief Hidayat mengungkapkan alasan empat menteri Jokowi tidak disumpah dalam sidang sengketa hasil Pilpres MK pada hari ini.


Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini

15 hari lalu

Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini

Hakim MK Arief Hidayat merespons pernyataan ahli dari Kubu Prabowo soal putusan 90 tentang usia capres-cawapres terkait Gibran. Begini katanya.