TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Setara Institute, Ismail Hasani, meminta para hakim konstitusi bisa memastikan integritas lembaga tetap terjaga dengan tidak menyepakati langkah-langkah kontroversial terkait dengan posisi Arief Hidayat, yang kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Berhenti berpolitik dalam faksi-faksi yang tidak produktif dan membuat integritas kelembagaannya menurun," kata Ismail melalui pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca juga: Arief Hidayat Buka Suara Soal Pertemuan dengan DPR
Adapun langkah yang bisa diambil para hakim MK adalah memberikan kesempatan kepada Arief Hidayat untuk menyelesaikan jabatannya sebagai Ketua MK hingga 1 April 2018. Kedua, tidak menyepakati desain rencana pengangkatan kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK karena melanggar undang-undang.
"Ketua MK hanya boleh menjabat dua kali, yang artinya seorang hakim hanya dibolehkan menduduki dua kali masa jabatan tanpa harus menuntaskan masa jabatan yang ditetapkannya."
Ketiga, tidak melakukan permufakatan yang tidak etis dengan melakukan aklamasi memilih kembali Arief menjadi Ketua MK. "Memilih Ketua MK yang memiliki integritas moral dan etis tinggi adalah kebutuhan nyata bagi MK dan bagi kehidupan berkonstitusi kita," ujarnya.
Pada hari ini, rencananya MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan Ketua MK. Secara de jure, masa jabatan Arief sebagai hakim dan sebagai Ketua MK akan habis pada 1 April 2018.
Karena jabatan ketua MK itu melekat pada jabatan hakim, per 1 April jabatan ketua pun tidak lagi disandang Arief, meskipun per 28 Maret 2018 Arief telah diambil sumpah untuk jabatan hakim lima tahun ke depan.
Menurut dia, ada catatan etik, karena telah dua kali diberi sanksi ringan akibat pelanggaran etika hakim, Arief tetap mulus dipilih oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Pada Selasa, 27 Maret 2018, Presiden Jokowi dalam prosesi pengambilan sumpah secara implisit mengakui kontroversi itu.
"(Jokowi) menegaskan bahwa itu bukan domain kewenangan dirinya selaku presiden."
Menurut dia, pada periode kepemimpinan Arief Hidayat, selain kualitas putusan yang melemah, tingkat politicking pada putusan-putusan MK juga meningkat. Hal tersebut tecermin dari banyaknya dissenting opinion pada putusan-putusan yang dihasilkan MK.
Meskipun dissenting opinion dimungkinkan dan sah secara hukum, secara politik dapat dibaca sebagai cerminan konfigurasi afiliasi politik para hakim MK. Padahal tugas utama hakim konstitusi adalah menegakkan keadilan konstitusional, bukan menegakkan keadilan berdasarkan selera politik kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Keadilan konstitusional adalah keadilan yang hanya didasari norma-norma konstitusi, bukan pada aspirasi kerumunan massa dan kehendak para politikus.
Menanggapi banyaknya kritik, Arief Hidayat mengatakan tak memiliki rencana khusus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. "Saya serahkan kepada Allah," katanya setelah dilantik menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.