Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 28 Maret 2018 08:42 WIB

Terdakwa Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Rabu, 28 Maret 2018. Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, berharap hakim memberikan vonis ringan kepada kliennya.

“Kalau menurut saya, semestinya Pak Nur Alam bisa divonis ringan,” ucap Ahmad, Rabu.

Baca juga: KPK Minta Hak Politik Nur Alam Dicabut, Sebab...

Ahmad mengatakan Nur Alam tidak pernah menerima uang dari pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Anugrah Harisma Barakah, yang kemudian diakuisisi PT Billy Indonesia. Dia berujar, kliennya itu juga tidak pernah menerima uang gratifikasi dari PT Richland Corp Ltd. “Yang benar, Pak Nur Alam itu pinjam uang dari Pak Chen,” tuturnya.

Menurut Ahmad, Nur Alam tidak terbukti menimbulkan kerugian negara atas pemberian IUP kepada PT Billy Indonesia. Dia mengatakan auditor yang menghitung kerusakan alam yang muncul akibat pemberian izin itu bukan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Itu sudah merupakan kesalahan wewenang. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, BPK yang berwenang menghitung kerugian negara,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun bui. Selain itu, jaksa menuntut Nur Alam dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menganggap Nur Alam telah terbukti bersalah memperkaya diri sendiri melalui korupsi dengan memberikan IUP eksplorasi dan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP produksi kepada PT Billy Indonesia. Dia juga dinilai telah memperkaya korporasi, yaitu PT Billy Indonesia, senilai Rp 1,5 triliun.

Dari pemberian IUP tersebut, Nur Alam juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan alam di Pulau Kebena yang dikelola PT Billy Indonesia dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi secara berlanjut dari PT Richland Corp Ltd sebanyak Rp 40 miliar.

Berita terkait

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.

Baca Selengkapnya

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.

Baca Selengkapnya

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar

Baca Selengkapnya

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

29 Maret 2018

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam

Baca Selengkapnya

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

29 Maret 2018

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan banding atas vonis 12 tahun

Baca Selengkapnya

Gubernur Nur Alam Jalani Sidang Vonis Hari Ini

28 Maret 2018

Gubernur Nur Alam Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya