Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Sedangkan keponakan Setnov, Irvanto menyalurkan uang US$ 3,5 juta. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, dan tersangka Made Oka Masagung kembali diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
"Oka diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi). SN (Setya Novanto) diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM (Made Oka Masagung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan tertulis pada Senin, 26 Maret.
Irvanto secara resmi telah ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak Rabu, 28 Februari 2018. Direktur PT Murakabi Sejahtera itu adalah keponakan Setya Novanto.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera. Dia juga diduga ikut beberapa kali pertemuan bersama tim penyedia barang proyek e-KTP di ruko Fatmawati.
Setya Novanto pernah mengatakan ada aliran dana korupsi proyek e-KTP yang mengalir dari Made ke beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Made ditengarai berperan sebagai perantara uang yang berasal dari terpidana Andi Narogong.
“Pak Made Oka dan Andi pernah ke rumah saya, akan menyerahkan uang ke anggota Dewan, yakni dua orang yang sangat penting, apakah masih ingat, Pak?” ucap Setya bertanya kepada Made di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 14 Maret 2018.
Made Oka hadir ke KPK, hari ini, sekitar pukul 09.30. Adapun Setya Novanto datang sekitar pukul 13.00. Setya enggan berkomentar ketika ditanya wartawan.