Bawaslu Tak Beri Sanksi ke Perindo Meski Iklannya Langgar Aturan

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 23 Maret 2018 17:26 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan rapat dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung menyimpulkan iklan Partai Perindo di stasiun televisi memenuhi unsur kampanye dini. Namun, Partai Perindo tidak diberi sanksi lantaran kendala syarat formal di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Materi iklan Perindo tersebut memenuhi unsur iklan kampanye melalui media elektronik yang dilakukan diluar jadwal kampanye," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. Sebab, kampanye melalui media elektronik baru bisa dilakukan sekitar Maret 2019.

Baca juga: Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo

Namun, kata Abhan, kasus dugaan pidana pemilu itu akhirnya belum dapat ditindaklanjuti lantaran adanya kendala syarat formal di Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). "Belum bisa diteruskan ke penyidikan," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Senada dengan Abhan, Tenaga Ahli Bawaslu Abdullah mengatakan iklan Perindo memang terbukti melanggar aturan ihwal larangan kampanye pemilu. Namun, secara formal penindakan itu mesti melalui Sentra Gakkumdu yang saat ini belum terbentuk. Adapun anggota Sentra Gakkumdu berasal dari tiga unsur, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.

"Jadi terpenuhi unsur materiil tapi hukum formilnya tidak terpenuhi, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti kepolisian," tutur Abdullah.

Sementara untuk sanksi administratif pun, ujar Abhan, belum bisa dijatuhkan. Alasannya, sampai sekarang belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur soal kampanye Pemilu 2019. Sehingga saat ini acuan yang digunakan Bawaslu hanyalah Undang-undang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur soal sanksi pidana.

Advertising
Advertising

"Kalau sudah ada PKPU Kampanye, baru nanti ada PKPU Pengawasan Kampanye," ujar dia. "Namun, kami sudah lakukan peringatan keras agar tidak dilakukan lagi."

Tempo mencoba menghubungi Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq terkait putusan Bawaslu tersebut. Namun, ketika dihubungi, nomor telepon Rofiq dialihkan. Iklan mars Perindo itu sendiri sudah berhenti tayang di stasiun televisi milik MNC Group sejak 4 Maret lalu.

Berita terkait

Pemilu 2024, Ketahui Filosofi Logo Baru Partai Perindo

10 Juni 2023

Pemilu 2024, Ketahui Filosofi Logo Baru Partai Perindo

Logo anyar yang dirilis 2 tahun sebelum Pemilu 2024 ini menandai semangat baru Partai Perindo yang bangkit dengan memperjuangkan Indonesia sejahtera.

Baca Selengkapnya

Profil Lengkap Partai Perindo yang Ikut Pemilu 2024

10 Juni 2023

Profil Lengkap Partai Perindo yang Ikut Pemilu 2024

Perindo berawal dari sebuah ormas atau organisasi masyarakat yang didirikan pada 24 Februari 2013. Kemudian beralih menjadi parpol pada 8 Oktober 2014

Baca Selengkapnya

3 Alasan Perindo Jalin Kerja Sama dengan PDIP, Salah Satunya Terkait Ganjar Pranowo

9 Juni 2023

3 Alasan Perindo Jalin Kerja Sama dengan PDIP, Salah Satunya Terkait Ganjar Pranowo

Perindo resmi menjalin kerja sama dengan PDIP. Ketum Perindo menyebut ada 3 alasan. Apa saja alasannya? Adakah hubungannya dengan Ganjar Pranowo?

Baca Selengkapnya

Profil Partai Perindo, Parpol yang Dimotori Taipan Hary Tanoesoedibjo

9 Juni 2023

Profil Partai Perindo, Parpol yang Dimotori Taipan Hary Tanoesoedibjo

Berawal dari ormas, Perindo yang dimotori oleh Hary Tanoeaoedibjo ini menjelma menjadi parpol. Berikut profil Perindo.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo

22 Maret 2018

Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo

Bawaslu akan memutuskan dugaan pelanggaran iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kamis, 22 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Perindo Bentuk Tim Operasi Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019

22 Maret 2018

Perindo Bentuk Tim Operasi Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019

Perindo telah mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi menghadapi Pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mengaku Hafal Mars Perindo karena Sering Muncul di TV

22 Maret 2018

Jokowi Mengaku Hafal Mars Perindo karena Sering Muncul di TV

Saat memberikan sambutan di Rapat Pimpinan Nasional Perindo, Jokowi mengutip kata-kata dari Mars Perindo.

Baca Selengkapnya

Kepada Jokowi, Hary Tanoe Cerita Kenapa Terjun ke Politik

22 Maret 2018

Kepada Jokowi, Hary Tanoe Cerita Kenapa Terjun ke Politik

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesua Hary Tanoesoedibjo menceritakan kepada Jokowi pengalamannya ditanyai ihwal alasannya terjun ke dunia politik

Baca Selengkapnya

Perindo Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi di Pilpres 2019

21 Maret 2018

Perindo Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi di Pilpres 2019

Jokowi menghadiri Rapimnas Perindo untuk memberikan arahan dan membuka acara tersebut.

Baca Selengkapnya

Soal Iklan Perindo, Bawaslu Akan Minta Klarifikasi Hary Tanoe

13 Maret 2018

Soal Iklan Perindo, Bawaslu Akan Minta Klarifikasi Hary Tanoe

Bawaslu juga akan melakukan pemanggilan terhadap stasiun televisi dan KPI berkaitan dengan penayangan iklan Partai Perindo.

Baca Selengkapnya