Setya Novanto Mengaku Kembalikan Uang Rp 5 Miliar ke KPK

Reporter

Antara

Jumat, 23 Maret 2018 05:19 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kanan) bersama Made Oka Masagung (kiri) memberikan keterangan sebagai saksi dengan Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta maaf sambil menangis dan mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK berkaitan dengan proyek e-KTP.

"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK, saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 22 Maret 2018.

Baca: Setya Novanto Pakai Rp 5 Miliar Uang E-KTP untuk Rapimnas Golkar

Dalam perkara e-KTP, Setya didakwa menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu. Uang dan jam itu diduga diberikan sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran proyek e-KTP.

Baca: Setya Novanto Akui Terima Jam Richard Mille dari Andi Narogong

Advertising
Advertising

Setya mengaku mengembalikan uang tersebut karena mengambil tanggung jawab keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi yang menerima Rp 5 miliar dari seorang kurir. Uang itu diduga berasal dari Johannes Marliem, Direktur Biomorf Mauritius. "Saya meyakini (Rp 5 miliar) itu ada hubungannya dengan masalah uang e-KTP karena pernyataan kurir tersebut maka saya segera mendesak kembalikan uang tersebut," ujarnya.

Irvanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi perantara pembagian uang e-KTP. Ia juga disebut mengetahui pembagian fee untuk mempermudah penganggaran proyek e-KTP.

Pengembalian uang itu juga dilakukan Setya Novanto agar jangan sampai perkaranya merembet ke keluarga maupun partainya, Partai Golkar. Uang Rp 5 miliar itu, menurut Setya, adalah bagian dari uang yang diserahkan Irvanto kepada para anggota dewan. "Andi (Narogong) menyampaikan lewat Irvanto, diberikan kepada teman-teman di dewan, itu disampaikan saat akhir Desember 2011," kata dia.

Berita terkait

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

15 menit lalu

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Tersangka diperiksa KPK perihal pemberian uang kepada tersangka AS, anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

3 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

3 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

6 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

7 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

11 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

12 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

12 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

14 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

15 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya