Kasus Zaini Misrin, Kemenlu: Presiden Tahu Tahap Demi Tahap

Kamis, 22 Maret 2018 06:49 WIB

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada 18 Maret 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membantah kecolongan dalam kasus eksekusi mati tenaga kerja, Muhammad Zaini Misrin oleh pemerintah Arab Saudi. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya mengetahui rencana eksekusi mati sejak putusan inkracht pertama pada 2008.

Namun, kata dia, saat itu eksekusi ditunda hingga 2016. “Justru karena kami tahu bahwa sudah inkracht, karena itu presiden mengangkat ini dalam pembicaraannya empat mata dengan Raja Salman,” kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Maret 2018.

Baca: Hilangkan Sedih, Anak Zaini Misrin Menyurati Jokowi,Begini Isinya

Pembicaraan empat mata berjalan buntu. Iqbal menyebutkan pemerintah mengetahui rencana eksekusi kedua pada akhir 2016. “Seharusnya sudah dieksekusi,” ujarnya. Namun, saat itu Presiden Joko Widodo mengirimkan surat permohonan penundaan kepada Raja Salman. Hasilnya, eksekusi pun ditunda hingga enam bulan.

Raja Salman merespons dengan mempersilakan pemerintah Indonesia mengajukan peninjauan kembali. “Jadi jangankan kami yang menangani di lapangan, bahkan presiden tahu tahap demi tahap peristiwa itu,” ujar Iqbal. Namun, menurut dia, kekagetan pemerintah Indonesia justru terjadi ketika eksekusi dilakukan tanpa adanya notifikasi di tengah peninjauan kembali dilakukan.

Pemerintah Indonesia, kata Iqbal, berpandangan eksekusi tidak akan dilakukan ketika peninjauan kembali sedang berlangsung. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Arab Saudi menyatakan bakal menangguhkan hukuman badan hingga putusan hukum tetap. “Itu yang bikin kami kaget,” kata dia.

Baca: TKI Zaini Misrin Wariskan Toko Kecil untuk Anaknya

Advertising
Advertising

Zaini dieksekusi mati pada Ahad malam, 18 Maret 2018. Kementerian Luar Negeri menyatakan eksekusi mati itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh otoritas setempat kepada perwakilan Indonesia. Zaini divonis mati setelah dituduh membunuh majikannya.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyatakan pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah pendampingan hukum yang maksimal dalam kasus Zaini Misrin. “Karena kali pertama kita mengajukan peninjauan kembali dari keputusan yang sudah inkracht di tingkat kasasi,” ujarnya.

Berita terkait

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

1 hari lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

4 hari lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

4 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

8 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

8 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

8 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

8 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

8 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

9 hari lalu

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.

Baca Selengkapnya

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

10 hari lalu

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya