Suap PUPR, Politikus PKS Yudi Widiana Jalani Sidang Divonis Hari

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 21 Maret 2018 09:06 WIB

Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yudi Widiana Adia keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa selama 7 jam digedung KPK, Jakarta, 19 Juli 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menjalani sidang vonis dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016 (suap PUPR), Rabu, 21 Maret 2018.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yudi bersalah. "Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.

Baca: Terima Suap dari Aseng, Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Yudi selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

Dalam pleidoinya, Yudi membantah menerima suap sebesar Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian PUPR, seperti tuduhan jaksa. Mantan wakil ketua Komisi V DPR itu menyebut dirinya sebagai korban karena namanya dicatut oleh mantan staf fraksi PKS di DPR, Muhammad Kurniawan.

Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Baca: Yudi Widiana Diduga Samarkan Hasil Korupsi Pakai Nama Orang Lain

Advertising
Advertising

Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PUPR sejak Februari 2017. Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, pada awal 2016. Beberapa anggota DPR telah divonis bersalah oleh hakim.

Selain Damayanti, ada anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro yang terlibat perkara suap PUPR telah divonis hakim. Sementara, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin, saat ini masih dalam tahap persidangan.

LANI DIANA WIJAYA

Berita terkait

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

1 hari lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Kolaborasi yang dimaksud Mabruri, ialah PKS tak mampu bekerja sendirian untuk membangun Jakarta lebih baik lagi ke depannya.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

2 hari lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

2 hari lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

3 hari lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

3 hari lalu

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempersiapkan calon-calon yang akan diusung

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

4 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

4 hari lalu

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

4 hari lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya