Chairman of the Indonesian Unity Party, Hary Tanoesoedibjo during briefed the party in Jakarta, Feb. 15, 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Meski telah memeriksa Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, Badan Pengawas Pemilu belum bisa menyimpulkan ihwal kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Perindo. Alasannya, lembaga pengawas pemilu ini masih melakukan sejumlah klarifikasi.
"Klarifikasi atas semua belum selesai dan masih dibahas Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu)," ujar Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin di Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Mengenakan baju batik, Hary Tanoe datang sekitar pukul 15.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam hingga sekitar pukul 18.00 WIB di Bawaslu. Meski diserbu awak media, bos MNC Group itu tetap membisu. Dia tak mau bercerita soal apa saja yang dia sampaikan kepada Bawaslu.
Setelah pemeriksaan, Hary enggan berkomentar banyak ihwal pemeriksaan itu. "Tidak banyak pertanyaan, jadi klarifikasi atas tayangan iklan mars Perindo, sudah saya jelaskan semua. Sudah cukup," kata dia sambil berlalu menuju mobilnya di gedung Bawaslu, Jakarta.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam penanganan pelanggaran pemilu, harus jelas siapa yang memiliki andil menginstruksikan penayangan iklan tersebut. "Karena larangan ini terkait dengan partai politik, kami menunggu keterangan langsung dari ketua partainya," ujar Ratna kepada Tempo, pekan lalu.
Karena itu, sampai saat ini Bawaslu belum dapat menentukan apakah penayangan iklan partai yang dipimpin Hary Tanoe tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.