TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan ada beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum dalam penanganan perkara Muhammad Zaini Misrin, buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura Jawa Timur yang dieksekusi mati pemerintah Saudi Arabia pada Ahad, 18 Maret 2018 jam 11.30 waktu setempat. Ketidakadilan itu terjadi sejak proses persidangan, vonis, hingga hukuman mati dilaksanakan.
“Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu eksekusi ini,” kata Wahyu saat dihubungi, Senin, 19 Maret 2018. Zaini dipancung setelah dipaksa mengakui membunuh majikannya.
Zaini dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan itu.
Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak menyampaikan Mandatory Consular Notification (MCN) mengenai Zaini. MCN tidak disampaikan baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi mati.
Kemenlu akan Berkoordinasi dengan KBRI Myanmar dan Bangkok untuk Mengembalikan 11 Korban Online Scam ke Indonesia
26 Agustus 2024
Kemenlu akan Berkoordinasi dengan KBRI Myanmar dan Bangkok untuk Mengembalikan 11 Korban Online Scam ke Indonesia
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia.