Anggota Komisi Hukum DPR Kritik Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 19 Maret 2018 16:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Arteria Dahlan mengatakan pembentukan tim pemantau kasus Novel Baswedan tidak perlu. Ia pun mempertanyakan dasar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam membentuk tim tersebut.
"Enggak perlu tim pemantau. Dasarnya apa, tujuannya apa. Jangan libatkan banyak pihak, bikin gaduh," kata Arteria dalam rapat kerja bersama Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan: 3 Bulan Ada Rekomendasi
Politikus PDIP ini mengatakan Komnas HAM sejatinya bisa langsung berkoordinasi dengan kepolisian jika ingin mengawal kasus tersebut. "Apa susahnya sih langsung ke polisi. Ini bukan urusannya gerombolan LSM," kata dia.
Tim pemantau kasus Novel Baswedan dibentuk oleh Komnas HAM untuk mempercepat penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel, yang melibatkan unsur tokoh masyarakat. Hasil akhir tim ini nantinya berupa rekomendasi ke aparat penegak hukum.
Baca: Kontrol Mata, Novel Baswedan akan Operasi Tahap II
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya membentuk tim ini lantaran kasus Novel tak kunjung menemui titik terang. Ia menjelaskan tim ini lahir dari Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6 dan 7 Februari 2018. Tim bekerja hingga tiga bulan ke depan terhitung sejak sidang paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya menyelidiki kasus Novel Baswedan, Sandrayati, sebagai ketua tim, akan dibantu sejumlah anggota. Mereka adalah Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Choirul Anam (Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Romo Magnis Suseno (dari unsur tokoh), Bivitri Susanti (ahli hukum), Alissa Wahid (aktivis bidang sosial dan keagamaan), Abdul Munir Mulkhan, dan Franz Magnis Suseno.
Sandrayati menuturkan niat Komnas HAM membentuk tim pemantau Novel Baswedan ini hanya semata-mata untuk membantu kepolisian agar cepat selesai. "Kami semua tahu tindak kekerasan seperti itu kalau tidak cepat diatasi bukti akan hilang. Itu saja niatnya," kata dia menjawab pertanyaan Arteria.