Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin Melanggar HAM

Senin, 19 Maret 2018 14:25 WIB

Ilustrasi hukum pancung TKI. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI)asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia," kata Wahyu Susilo saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 Maret 2018.

Baca: Dubes Rusdi ingin Moratorium Sementara TKI ke Malaysia karena?

Wahyu mengatakan Zaini dieksekusi pada Ahad, 18 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 siang waktu setempat. Ia divonis mati pada 2008 oleh pengadilan atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya. Kasus tersebut terjadi pada 2004.

Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, kata Wahyu, otoritas Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini atau menyampaikan mandatory consular notification kepada perwakilan Republik Indonesia. Selain itu, pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Advertising
Advertising

Baca: Pengiriman TKI Ilegal ke Sudan, Korban Dilecehkan dan Tak Digaji

Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati, Wahyu menyebut ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum. Ia juga melihat ada pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.

Menurut Wahyu, Zaini pernah menceritakan baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada bulan November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan. Wahyu mengatakan Zaini juga dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut.

Dengan begitu, Wahyu menilai pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan mandatory consular notification. MCN tidak disampaikan baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan terhadap TKI tersebut.

Berita terkait

WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

51 hari lalu

WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus TPPO di Myanmar.

Baca Selengkapnya

179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

31 Agustus 2024

179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Sebanyak 179 pekerja migran Indonesia yang sudah lansia yang ditahan di pusat tahanan imigrasi dipulangkan ke Indonesia

Baca Selengkapnya

Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

8 Agustus 2024

Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) tewas ditembak orang tak dikenal di ladang sawit di Malaysia

Baca Selengkapnya

Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

7 Agustus 2024

Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar

Baca Selengkapnya

Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

4 Agustus 2024

Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

Seorang TKI tewas ditembak di perkebunan di Malaysia. Barang-barangnya hilang digondol pelaku.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Osaka Bebaskan Revi, Migrant Care Minta WNI Waspada Jebakan Kurir Narkoba

1 Agustus 2024

Kejaksaan Osaka Bebaskan Revi, Migrant Care Minta WNI Waspada Jebakan Kurir Narkoba

Revi Cahya Sulihatun yang sempat ditahan Kejaksaan Osaka akhirnya dibebaskan. Migrant Care meminta agar WNI mewaspadai jebakan jadi kurir narkoba.

Baca Selengkapnya

3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

31 Juli 2024

3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

Tujuh TKI di Malaysia hendak kembali ke Indonesia dengan menumpang kapal kayu yang dinakhodai dua pria. Kapal tergulung ombak di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Kebumen Terjebak TPPO di Hpalu Myanmar: Digaji Rp 2 Juta dan Kerap Disiksa jika Tak Capai Target Scammer

29 Juli 2024

Cerita Warga Kebumen Terjebak TPPO di Hpalu Myanmar: Digaji Rp 2 Juta dan Kerap Disiksa jika Tak Capai Target Scammer

Agus (33 tahun), warga Kebumen menjadi korban TPPO di Myanmar berkedok lowongan kerja bergaji tinggi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care Tidak Sarankan Jalur Penebusan untuk Pembebasan Korban TPPO Myanmar

28 Juli 2024

Migrant Care Tidak Sarankan Jalur Penebusan untuk Pembebasan Korban TPPO Myanmar

Bebebrapa WNI korban TPPO di Myanmar yang menjadi scammer masih terjebak di perusahaan.

Baca Selengkapnya

Korban TPPO Online Scam dan Judi Online di Kamboja Lakukan Beberapa Penerbangan untuk Kelabuhi Imigrasi

28 Juli 2024

Korban TPPO Online Scam dan Judi Online di Kamboja Lakukan Beberapa Penerbangan untuk Kelabuhi Imigrasi

Proses pemberangkaan korban TPPO online scam dan judi online dilakukan secara unprosedural. Mereka melalui jalur udara hingga darat untuk melabuhi petugas imigrasi.

Baca Selengkapnya